Istana Belum Ungkap Jadwal Sumpah Jabatan Adies Kadir Jadi Hakim MK
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum bisa menyampaikan jadwal pengambilan sumpah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Adies Kadir.
Diketahui, Arief Hidayat resmi pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (3/2/2026). DPR sendiri sudah menetapkan Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat.
"Belum (tahu)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Adies Kadir Ditetapkan Jadi Hakim MK, Mahfud Sorot Digantinya Inosentius
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani keputusan presiden (keppres) penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Keppres sudah ditandatangani," kata Prasetyo.
Sebagai informasi, Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013, di mana mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Arief Hidayat pernah diamanatkan menjadi Wakil Ketua MK periode 6 November 2013 sampai 12 Januari 2015.
Baca juga: Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir Nyaleg Lewat PDI
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Ketua MK periode 14 Januari 2015 hingga 14 Juli 2017 dan berlanjut dari 14 Juli 2017 sampai 1 April 2018.
Arief Hidayat sebagai Hakim MK akan pensiun pada Selasa (3/2/2026). Di MK, ia akan digantikan oleh Adies Kadir yang telah ditetapkan oleh DPR.
Alasan Menetapkan Adies Kadir
Diketahui, Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim MK pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis di Sidang Terakhir Arief Hidayat yang Pensiun Besok
Ia mengatakan, Adies juga tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya soal tunjangan rumah menimbulkan diskursus.
"Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun," ujar Habiburokhman usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Adapun dalam rapat paripurna, Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang bahwa MK Saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Cerita Pernah Jadi Anak Pungut Taufik Kiemas
Penguatan tersebut, lanjut Habiburokhman, mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Pemerintah Tak Campuri Keputusan DPR Tetapkan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Delapan fraksi di Komisi III juga setuju terhadap penetapan Adies Kadir yang akan menggantikan Arief Hidayat di MK.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Tag: #istana #belum #ungkap #jadwal #sumpah #jabatan #adies #kadir #jadi #hakim