2 Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru 2 Hari Kerja, Dari Yusril Soal Tragedi 1998 dan Yandri Soal Penyalahgunaan Jabatan
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusril Ihza Mahendra)
19:32
22 Oktober 2024

2 Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru 2 Hari Kerja, Dari Yusril Soal Tragedi 1998 dan Yandri Soal Penyalahgunaan Jabatan

Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah resmi bekerja sejak Minggu (20/10). Namun, baru dua hari bekerja, sejumlah menteri di Kabinet Prabowo sudah melakukan hal kontroversial. 

Dalam kurun waktu dua hari kerja, setidaknya ada dua pernyataan dan kelakuan kontroversial yang dilakukan menteri yang ditunjuk Prabowo.    Pernyataan kontroversial itu pertama disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut bahwa peristiwa berdarah tahun 1998 bukan pelanggaran HAM berat.   Sedangkan kelakuan kontroversial dari menteri Prabowo yang kedua adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Ia membuat surat resmi dari kementerian, tetapi untuk acara tasyakuran pribadi.  

    Kontroversi yang ditimbulkan politisi PAN ini bermula dari unggahan mantan Menko Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud Md yang menyoroti adanya surat undangan untuk menghadiri acara haul keluarga Yandri.   Masalahnya, undangan itu justru menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpinnya.   "Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga spt. haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Utk ke depannya, hati2," tulis Mahfud.    Menanggapi hal itu, Yandri mengucapkan terima kasih ke Mahfud dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa di kemudian hari.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kontroversi #menteri #prabowo #yang #baru #hari #kerja #dari #yusril #soal #tragedi #1998 #yandri #soal #penyalahgunaan #jabatan

KOMENTAR