KPK Amankan Mobil Innova hingga Uang Rp 50 Juta Usai Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
18:40
22 Oktober 2024

KPK Amankan Mobil Innova hingga Uang Rp 50 Juta Usai Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai alat bukti kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Alat bukti itu diamankan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada 16-18 Oktober 2024.   Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan kantor yang berlokasi di Kota Surabya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.   "Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).  

  Tessa mengungkapkan, berbagai alat bukti diamankan dari lokasi penggeledahan. Adapun, alat bukti yang diamankan itu yakni, satu unit Toyota Innova, uang tunai Rp 50 juta, alat elektronik berupa handphone, flashdisk dan laptop. Serta, dokumen-dokumen, catatan-catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan.   Menurutnya, alat bukti yang diamankan itu langsung disita untuk menguatkan alat bukti kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.    "Dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan," tegas Tessa.   Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.  

  Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.   Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.   Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #amankan #mobil #innova #hingga #uang #juta #usai #geledah #kantor #dinas #peternakan #jatim

KOMENTAR