DPR Mentahkan Wacana Polri di Bawah Kementerian
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mematahkan wacana penempatan Polri di bawah kementerian setelah seluruh fraksi menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam laporan yang disampaikan di hadapan rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026), menegaskan bahwa salah satu poin utama reformasi adalah penegasan kembali kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI," kata Habiburokhman, Selasa.
Baca juga: Tok, DPR Setujui Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Penegasan tersebut, menurut dia, merujuk pada Pasal 7 Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku.
Pasal 7 TAP MPR tersebut tegas menyebutkan bahwa Polri berada di bawah presiden.
Delapan poin reformasi Polri
Habiburokhman menuturkan, kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR melahirkan delapan poin percepatan reformasi Polri.
Selain soal kedudukan Polri, DPR juga menekankan pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisi III DPR, lanjutnya, mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Baca juga: DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja?
Poin ketiga menyangkut penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Komisi III menegaskan bahwa penugasan tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan ini juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri ke depan.
Dalam aspek pengawasan, DPR berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Komisi III juga meminta agar pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sementara itu, dalam hal perencanaan dan penyusunan anggaran, DPR menilai mekanisme anggaran Polri yang saat ini berbasis akar rumput atau bottom up sudah sejalan dengan semangat reformasi.
Mekanisme tersebut dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja di jajaran Polri dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Baca juga: DPR Setuju Polisi Dilengkapi Body Cam Saat Bertugas
“Prinsip ini sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan,” kata Habiburokhman.
Poin keenam menekankan reformasi kultural sebagai inti perubahan Polri.
Komisi III meminta perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Selanjutnya, DPR juga mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, seperti penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera mobil patroli, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Adapun poin kedelapan menegaskan bahwa pembentukan maupun perubahan Undang-Undang Polri merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian menanyakan kepada peserta sidang apakah laporan Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai keputusan rapat paripurna.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
Serentak, anggota DPR menjawab, “Setuju.” diiringi ketukan palu Saan tanda persetujuan.
Sejalan dengan Kapolri
Sikap DPR ini sejalan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian.
Kapolri menjelaskan Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia.
Dengan kondisi Indonesia yang memiliki 17.380 pulau, menurut Sigit, kinerja Polri akan lebih maksimal berada di bawah presiden.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Saat Kapolri Tolak Mentah-mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian, Lebih Baik Dicopot dari Jabatan
Di sisi lain, Sigit juga melihat usulan penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan matahari kembar.
Posisi Polri saat ini, kata Sigit, dapat membuat jajaran Korps Bhayangkara bergerak cepat merespons arahan Presiden karena di bawahi langsung oleh Kepala Negara.
"Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar," ungkap Sigit.
Polri di bawah kementerian
Waacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dari pembahasan internal Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa dalam tim tersebut terdapat beragam pandangan.
Baca juga: Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Sama Saja Melemahkan Institusi Polri
Mulai dari mempertahankan struktur Polri seperti saat ini hingga mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, sejauh ini komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan dan pendekatan hukum dalam tugas kepolisian.