Alasan Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Terus Digunakan meski Prosesnya Melawan Hukum
Tim Ahli dari BPK RI dihadirkan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina untuk terdakwa Beneficial Owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dirut PT PPN Riva Siahaan, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026)()
22:06
29 Januari 2026

Alasan Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Terus Digunakan meski Prosesnya Melawan Hukum

- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan alasan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza tetap dipakai hingga saat ini, meski penyewaannya dianggap perbuatan melawan hukum.

Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI Hasby Ashidiqi menyinggung sebuah klausul dalam perjanjian penyewaan yang diteken pihak Kerry dengan pihak Pertamina, yang saat itu diwakilkan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, yang kini sudah menjadi terdakwa di berkas perkara terpisah.

Sementara, mewakili Kerry adalah Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

“Sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Pak Hanung dan Pak Gading, ada satu klausul, Yang Mulia, bahwa ada minimum throughput,” ujar Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Temuan BPK: Sewa Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Bukan Kebutuhan Mendesak

Saat perjanjian sewa diteken pada 2014, angka throughput fee ini adalah 288.000 kiloliter.

Kemudian, pada 2018, perjanjian ini diadendum menjadi 320.000 kiloliter.

Angka ini merujuk pada jumlah BBM yang dimasukkan dan disimpan di terminal. Kapasitas OTM adalah 288.000 kiloliter. Kemudian, itu diadendum di 2018 jadi 320.000.

“Ada aturan dalam kontrak itu, dipakai atau tidak dipakai, Pertamina atau Patra Niaga tetap harus membayar sebesar 288.000 kiloliter itu,” ujar Hasby.

Mau terminal itu diisi penuh atau tidak, Pertamina diharuskan membayar sesuai dengan perjanjian, yaitu 288.000 kiloliter dan 320.000 kiloliter.

BPK mengambil kesimpulan, terminal BBM itu hingga kini masih harus dipakai karena perjanjian masih mengikat.

Jika tidak digunakan, Pertamina akan terus merugi.

Baca juga: BPK: Sewa Terminal BBM Merak Terjadi karena Terdakwa Balas Budi ke Riza Chalid

“Jadi, kalau Pertamina enggak pakai, terus enggak bayar, menurut kami malah menambah kerugian, kan gitu. Makanya, harus dipakai,” lanjut dia.

Dalam investigasinya, BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyewaan terminal BBM milik Kerry.

Mulai dari penyewaan ini berasal dari permintaan Mohamad Riza Chalid, bukan murni kebutuhan Pertamina, hingga proses penawarannya yang juga bermasalah dan tidak sesuai aturan.

Berdasarkan perhitungan BPK, penyewaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.905.420.003.854, atau Rp 2,9 triliun.

Secara keseluruhan, kasus korupsi di PT Pertamina ini mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.

“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby dalam kesimpulannya.

Dakwaan Pertamina

Hari ini, terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca juga: BPK: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Rugikan Negara 11 Juta USD dan Rp 2,9 T

Dalam dakwaan, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Namun, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #alasan #terminal #milik #anak #riza #chalid #terus #digunakan #meski #prosesnya #melawan #hukum

KOMENTAR