PN Jaksel Cabut Gugatan Praperadilan, WNA Tiongkok Liu Xiaodong Jadi Tersangka Pencurian Listrik dan Penyalahgunaan Peledak di Tambang Ilegal
Ilustrasi gedung PN Jakarta Selatan. (Antara)
21:48
27 Januari 2026

PN Jaksel Cabut Gugatan Praperadilan, WNA Tiongkok Liu Xiaodong Jadi Tersangka Pencurian Listrik dan Penyalahgunaan Peledak di Tambang Ilegal

- Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok bernama Liu Xiaodong menjadi tersangka kasus dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak untuk tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Sempat melawan melalui jalur praperdilan, kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Keputusan itu sudah disampaikan secara terbuka oleh PN Jaksel melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP tersebut, Hakim Tunggal Lukman Akhmad secara resmi mencabut perkara praperdilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri.

”Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi putusan Hakim Lukman sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (27/1).

Dengan putusan tersebut, status hukum Liu Xiaodong sebagai tersangka kini sah. Proses hukum terhadap yang bersangkutan bisa kembali diteruskan hingga pelimpahan dan peradilan. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak.

Oleh Bareskrim Polri, tersangka dijerat menggunakan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka diduga telah menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah. Dalam putusan pada 13 Januari lalu, PN Jaksel juga sudah menolak permohonan praperadilan Liu Xiaodong.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perkara tersebut tidak nebis in idem. Keputusan Bareskrim Polri menetapkan tersangka dianggap sudah sah berdasar pada 2 alat bukti. Tidak hanya itu, penyitaan barang bukti oleh penyidik juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Terpisah, Wawan Ardianto selaku kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri menyampaikan bahwa pihaknya menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka adalah upaya mengulur waktu. Tujuannya agar masa penahanan terhadap tersangka habis. Menurut dia, itu tampak pada gugatan praperadilan yang diajukan sebanyak 2 kali.

”Yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi, mengajukan 2 kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya,” ujarnya.

Oleh Bareskrim Polri tersangka diproses hukum lantaran diduga menjadi pelaku pencurian. Tidak hanya itu, dia menggunakan bahan peledak lebih dari 30 ton untuk menambah panjang terowongan dalam aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal. Bahan peledak berasal dari gudang yang dengan sengaja dibawa ke dalam terowongan tambang milik perusahaan tersebut.

Salah satu bukti tindakan tersangka adalah melonjaknya arus listrik sebanyak 4 kali lipat dari tagihan yang awalnya sekitar Rp1 00 juta menjadi Rp 400 juta sejak Juli-Desember 2023. Selain itu, tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita oleh Bareskrim Polri hilang. Tersangka kini terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #jaksel #cabut #gugatan #praperadilan #tiongkok #xiaodong #jadi #tersangka #pencurian #listrik #penyalahgunaan #peledak #tambang #ilegal

KOMENTAR