Kala WNI Scammer di Kamboja Minta Perlindungan Negara untuk Pulang
Ribuan WNI yang keluar dari sindikat scam Kamboja mendatangi kantor KBRI Phnom Penh(Dok. KBRI Kamboja)
09:34
26 Januari 2026

Kala WNI Scammer di Kamboja Minta Perlindungan Negara untuk Pulang

Sebanyak 2.277 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja, mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan ke Tanah Air.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, ribuan WNI tersebut melapor ke KBRI Phnom Penh dalam rentang waktu 16 Januari hingga 24 Januari 2026.

“Sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia,” tulis Kemenlu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).

Lonjakan laporan ini terjadi di tengah operasi besar-besaran Pemerintah Kamboja dalam memberantas kejahatan penipuan daring lintas negara.

Operasi penegakan hukum di Kamboja membuat banyak sindikat penipuan daring membubarkan diri, sementara para pekerjanya melarikan diri dan mencari perlindungan ke perwakilan negara masing-masing, termasuk Indonesia.

Khusus pada Sabtu (24/1/2026), jumlah WNI yang datang melapor ke KBRI mencapai 122 orang.

Angka ini menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya yang sempat mencapai lebih dari 200 laporan per hari.

“Namun demikian, KBRI Phnom Penh tidak akan lengah dan justru terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus,” tulis Kemenlu.

Koordinasi Lintas Negara dan Pendataan WNI

Saat ini, KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan, asesmen kasus, hingga pemulangan WNI dapat berjalan sesuai ketentuan.

Tim dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga telah tiba di Phnom Penh pada Sabtu (24/1/2026).

Tim tersebut membantu pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan,” tulis Kemenlu.

Adapun saat ini sebagian besar WNI saat ini tinggal secara mandiri di berbagai guest house di Kota Phnom Penh dengan kondisi yang terus dipantau oleh KBRI.

Sementara itu, bagi WNI yang membutuhkan penampungan, KBRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas tinggal sementara yang dilengkapi kebutuhan dasar.

“Fasilitas tersebut membantu menjaga kondisi WNI agar tetap aman. Diharapkan dengan adanya fasilitas yang terkonsentrasi seperti ini juga akan mempercepat proses pendataan, assessment kasus, dan pembuatan dokumen perjalanan,” tulis Kemenlu.

KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus mengupayakan penanganan secara maksimal agar seluruh WNI dapat dipulangkan ke Indonesia secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Scammer, bukan korban TPPO

Di tengah upaya perlindungan dan pemulangan tersebut, muncul perdebatan mengenai status WNI yang terlibat dalam penipuan daring.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mahendra mengatakan, para WNI tersebut adalah bagian dari operasi penipuan daring yang terorganisasi.

Dia juga menyayangkan adanya penyambutan yang seolah menganggap para WNI scammer sebagai pahlawan dan korban ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air.

“Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu,” kata Mahendra.

Menurut Mahendra, seseorang baru dapat disebut korban apabila terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal untuk bekerja dalam praktik tersebut.

Negara diminta tak gegabah

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan lebih dari 2.000 WNI yang mendatangi KBRI sebagai pelaku kejahatan.

Menurut Mafirion, persoalan ini tidak semata-mata kejahatan transnasional, tetapi juga menyangkut potensi perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan TPPO.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion.

Fakta di lapangan, kata Mafirion, masih menunjukkan sebagian WNI direkrut melalui penipuan, dipaksa bekerja, disekap, mengalami kekerasan, serta dirampas kebebasan dan hak-haknya.

Namun demikian, Mafirion menegaskan narasi sebagai korban juga tidak boleh menjadi celah bagi pelaku inti, koordinator, dan perekrut untuk lolos dari jerat hukum. “Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif, Mafirion mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terlibat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil, termasuk penerapan hukum secara ekstrateritorial sesuai UU TPPO, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, pemerintah diminta melakukan tekanan diplomatik aktif kepada Pemerintah Kamboja agar kamp-kamp penipuan daring dibongkar, serta menjamin proses rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi korban secara berkelanjutan.

“Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” ungkap Mafirion.

Dia juga mengingatkan Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional melalui Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons (Palermo Protocol) yang diratifikasi lewat UU Nomor 14 Tahun 2009, serta ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh, tegas, adil, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” kata Mafirion.

Tag:  #kala #scammer #kamboja #minta #perlindungan #negara #untuk #pulang

KOMENTAR