RUU Jabatan Hakim Usul Hakim Ad Hoc Termasuk Pejabat Negara
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim mengusulkan agar hakim ad hoc dimasukkan dalam kategori pejabat negara.
Ketentuan ini ditegaskan melalui rekonstruksi pengertian hakim dalam bab ketentuan umum RUU tersebut.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, RUU Jabatan Hakim secara eksplisit menyatakan, hakim merupakan pejabat negara, termasuk hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan khusus.
“Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu, saat memaparkan hasil penyusunan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Bayu mengatakan, pengertian hakim dalam RUU ini mencakup hakim di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara, termasuk pengadilan khusus.
Menurut dia, jaminan eksistensi hakim ad hoc tidak disebutkan secara terpisah, tetapi melekat dalam pengertian hakim itu sendiri.
“Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad-hoc,” kata Bayu.
“Jadi, jaminan soal eksistensi hakim ad-hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad-hoc,” sambung dia.
Bayu menambahkan, RUU Jabatan Hakim juga mengatur definisi pejabat negara, yakni pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU ini memuat pengertian khusus mengenai hakim ad hoc.
Bayu menyebutkan, hakim ad hoc didefinisikan sebagai hakim yang bersifat sementara dengan keahlian tertentu.
“Hakim ad-hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang,” kata Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hakim ad hoc bukan pejabat negara.
Hal tersebut diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pengangkatan hakim ad hoc tidak melalui proses yang sama dengan pengangkatan hakim sebagai pejabat negara.
Hakim ad hoc dibentuk karena kebutuhan akan keahlian tertentu dan efektivitas pemeriksaan di pengadilan yang bersifat khusus.
“Hakim ad hoc merupakan hakim non-karier yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus. Sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim karier menangani sebuah perkara,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan bahwa penentuan status hakim ad hoc sebagai pejabat negara merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang,” kata Anwar.
Tag: #jabatan #hakim #usul #hakim #termasuk #pejabat #negara