Alasan Jaksa Tolak Serahkan Audit BPKP untuk Nadiem Makarim: Khawatir Disalahgunakan
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat enggan menjalankan perintah hakim untuk menyerahkan daftar barang bukti dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena khawatir dokumen-dokumen ini disalahgunakan oleh kubu terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riady usai mendengarkan putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk berkas perkara Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPKP) ini kami khawatir akan di…mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” kata Roy Riady, Senin.
Roy mengatakan, JPU berkeinginan agar barang bukti hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan dibawa ke luar.
“Karena, kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan, bukan di luar persidangan, yang mulia,” ujar Roy.
Saat menyatakan keberatannya, Roy juga menyinggung pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menyatakan kalau terdakwa tidak punya hak untuk memiliki salinan barang bukti dan dokumen pendukung selain dakwaan.
“Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP,” kata Roy.
Menurut dia, dalam KUHAP baru, JPU dan kubu terdakwa punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembuktian sehingga masing-masing pihak bisa mengajukan barang buktinya secara terpisah.
“Kita mengacu kepada Pasal 210 menyebutkan bahwasanya Ayat 1 penuntut umum dan terdakwa atau advokat diberi kesempatan untuk menjelaskan terkait dengan proses pembuktian secara singkat mengenai alat bukti dan saksi yang dihadirkan. Artinya, ini seimbang,” imbuh Roy.
"Mengacu pada Pasal 216, kita baca Ayat 1, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya memperlihatkan kepada terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada terdakwa apakah alat bukti itu mempunyai relevan atau tidak,” lanjut Roy.
Ia menegaskan, JPU seyogianya hanya bersedia untuk memperlihatkan dokumen yang diminta oleh terdakwa.
Tapi, jika majelis hakim berpendapat lain, JPU meminta agar ada penetapan resmi untuk menjalankan tugas ini.
“Maka, kami di sini, yang mulia, hanya memperlihatkan. Apabila yang mulia, berkenan untuk memerintahkan, memberikan kepada penasehat hukum atau terdakwa, kami meminta memohon meminta penetapannya biar kami melaksanakan,” tutup Roy.
Mendengarkan tanggapan dan keberatan JPU, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tetap memerintahkan JPU menyerahkan dokumen yang dimaksud.
“Tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit ya untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian,” tegas Hakim Purwanto.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf sempat mempertanyakan maksud JPU menuduh dokumen itu akan disalahgunakan pihaknya.
Ari mengatakan, dokumen itu tidak akan disalahgunakan karena hanya digunakan untuk mengecek keuangan masa Nadiem menjalankan pengadaan Chromebook.
“Sekarang tolong jelaskan, apa salah gunanya itu apa? Audit itu hanya untuk mengecek tentang adanya pemakaian keuangan yang digunakan oleh Nadiem,” kata Ari, dalam sidang.
Ari menegaskan, berhubung kubunya bukan pakar keuangan, mereka juga perlu waktu untuk membedah hasil audit tersebut.
“Kami kan bukan ahli keuangan, kami pasti membutuhkan tenaga-tenaga ahli untuk membaca itu. Minimal butuh waktu 2 minggu, 3 minggu untuk membaca itu, sehingga dalam persidangan ini kami bisa menjelaskan apa kesalahan-kesalahan dalam audit itu yang mulia,” kata Ari lagi.
Perintah hakim
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada kubu terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela nota perlawanan atau eksepsi terdakwa untuk kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit bpkp atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim menilai, daftar barang bukti dan hasil audit ini perlu diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan asas peradilan yang adil.
Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Dakwaan Chromebook
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #alasan #jaksa #tolak #serahkan #audit #bpkp #untuk #nadiem #makarim #khawatir #disalahgunakan