KontraS Ragukan Kelayakan Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (tengah), dan Imrony (26/kir), kakak M Farhan Hamid (23), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
21:46
8 Januari 2026

KontraS Ragukan Kelayakan Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meragukan kelayakan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebab, menurut KontraS, posisi tersebut memperbesar lampu sorot pada sikap selective silence Indonesia terhadap beragam isu HAM baik di dalam negeri maupun dalam krisis kemanusiaan di kawasan dan tingkat global.

“Kondisi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam siaran pers, Kamis (8/1/2026).

Dimas mengatakan, forum Dewan HAM PBB adalah sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil.

Dalam konteks ini, kata dia, pertanyaan mendasar muncul, apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?

“Alih-alih memfasilitasi dialog, praktik pemenuhan tuntutan aspirasi di Indonesia justru cenderung mendelegitimasi suara kritis publik, yang menyebabkan tergerusnya ruang kebebasan sipil,” ujarnya.

Dimas mengatakan, terkait fungsi negara dalam melindungi pembela HAM, aktor tersebut justru memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap kerja advokasi masyarakat sipil.

Dia mengatakan, penolakan terhadap gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, justru direspons bukan dengan dialog terbuka, melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi.

“Pola serupa terlihat dalam praktik red-tagging terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi penyuara isu sosial, ekonomi, dan demokrasi,” tuturnya.

Dimas juga menyinggung regresi diplomasi HAM Indonesia dalam isu Palestina yang tecermin dari sinyal politik yang mengarah pada pengaburan prinsip non-recognition terhadap Israel.

Hal ini bermula dari Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan kemungkinan Indonesia mengakui Israel apabila entitas tersebut mengakui keberadaan negara Palestina.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut tentu bertentangan dengan prinsip non-recognition dalam hukum internasional, terlebih setelah Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menegaskan kependudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

“Alhasil, wacana ‘pengakuan bersyarat’ tersebut justru membuka ruang normalisasi dan impunitas atas kejahatan kemanusiaan Israel, sekaligus menggerus posisi historis Indonesia sebagai pendukung konsisten perjuangan Palestina,” kata dia.

Lebih lanjut, Dimas mengatakan, momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB pada tahun 2026, seharusnya menjadi titik balik.

Indonesia, kata dia, memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara.

“Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tak ubahnya seperti menjadi simbol kosong yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan demokratis di negeri ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Indonesia resmi menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa, pada Kamis (8/1/2025).

Penetapan ini bersamaan dengan pelaksanaan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama pada tahun 2026 di Jenewa.

“Proses penetapan tersebut merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan dari berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran pers, Kamis.

Kemlu mengatakan, berdasarkan arahan pimpinan tertinggi, selain mengoordinasikan seluruh Perwakilan RI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri RI juga secara aktif melakukan pendekatan diplomatik dengan berbagai Perwakilan negara sahabat di Jakarta.

Dalam kerangka koordinasi dimaksud, Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa menjalankan peran utama sebagai garda terdepan Indonesia di Dewan HAM PBB, dengan dukungan Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York serta kontribusi perwakilan RI lainnya.

“Seluruh upaya tersebut dilaksanakan secara terpadu melalui komunikasi dan pendekatan diplomatik yang terstruktur, konsisten, dan selaras dengan praktik diplomasi Indonesia di forum multilateral,” lanjut keterangan Kemlu.

Kemlu mengatakan, jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Dalam kapasitas sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang, sesuai dengan programme of work tahunan Dewan HAM PBB serta isu-isu hak asasi manusia yang menjadi perhatian bersama.

Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan, Indonesia berkomitmen menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan.

Dia mengatakan, Presidensi Indonesia akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan.

Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan kali pertama, mengingat Dewan HAM PBB baru dibentuk pada tahun 2006 dan mekanisme presidensi mengikuti siklus rotasi antar kelompok kawasan.

“Kepercayaan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional,” demikian keterangan Kemlu.

Tag:  #kontras #ragukan #kelayakan #indonesia #jadi #presiden #dewan

KOMENTAR