Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
- AP, pemuda 24 tahun, ditangkap aparat Agustus 2025 di depan Polres Jakarta Utara saat hendak menemui kekasihnya.
- Ia didakwa sebagai massa aksi demonstrasi ricuh dan kini menghadapi tuntutan satu tahun penjara di PN Jakarta Utara.
- Kasus AP terkait demonstrasi Agustus 2025 yang dipicu isu tunjangan rumah DPR serta hilangnya motor dan ponselnya.
Niat hati melepas rindu dengan sang kekasih setelah lama merantau, nasib nahas justru menimpa AP. Pemuda berusia 24 tahun itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
AP menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara atas tuduhan yang diyakini keluarganya sebagai sebuah kesalahan fatal yakni jadi korban salah tangkap.
Peristiwa yang menjungkirbalikkan hidupnya ini terjadi pada suatu malam di bulan Agustus 2025. AP, yang baru lima hari mendarat di Indonesia setelah bekerja di Thailand, diringkus aparat saat melintas di depan Polres Jakarta Utara.
Ia dituding sebagai salah satu massa dalam aksi demonstrasi berujung ricuh yang memang tengah terjadi saat itu.
Sang ibu, yang hanya ingin diidentifikasi dengan inisial R, menceritakan dengan pilu kronologi malam yang mengubah takdir putranya.
Menurutnya, AP saat itu hanya punya satu tujuan, yakni berkencan dengan kekasihnya yang sudah lama tak ia jumpai.
“Malam Minggu mau ke rumah pacarnya, udah lama enggak ketemu pacarnya. (AP) baru pulang dari Thailand,” kata R, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
R menjelaskan, rute dari kediaman mereka menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), tempat tinggal kekasih AP, memang mengharuskan putranya melintasi markas kepolisian tersebut. Tidak ada jalan lain yang lebih efektif untuk ditempuh.
“Jadi jalurnya ya, harus lewat situ. Biar kata kita mau memutar ke mana pun lewatnya depan Polres,” jelas R.
Nahas, saat melintas, AP dihadang oleh sejumlah petugas dan langsung dituding sebagai bagian dari perusuh. Tanpa bisa membela diri, ia pun diamankan.
Derita keluarga tak berhenti di situ. Selain harus menghadapi proses hukum yang panjang, sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel milik AP juga raib entah ke mana.
Pihak keluarga mengaku sudah berupaya menanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada penyidik, namun hasilnya nihil. Penyidik mengaku tidak mengetahui di mana motor dan ponsel itu berada.
“Kunci ada di penyidik tapi motornya enggak ada. Sampai aku tanya PH-nya (Penasihat Hukum) biar diperjelas lagi ya, enggak ada,” ucapnya pasrah.
Buntut Kemarahan Publik pada DPR
Kisah pilu AP ternyata bukan satu-satunya. Ia adalah satu dari 60 orang terdakwa dalam kasus kerusuhan demonstrasi Agustus yang seluruhnya dituntut hukuman satu tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang tindakan secara bersama-sama melawan pejabat yang sedang bertugas.
Untuk diketahui, gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan publik yang memuncak terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pemicu utamanya adalah persetujuan tunjangan rumah tinggal bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan, yang dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
Aksi massa awalnya terpusat di depan Gedung DPR RI, Senayan, sejak 25 Agustus 2025. Namun, eskalasi kekerasan dan tindakan represif aparat membuat situasi memanas.
Puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online tewas setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob.
Insiden tragis ini menyulut amarah yang lebih besar dan memperluas titik aksi. Massa tidak lagi hanya berdemonstrasi di Senayan, tetapi juga menyasar markas-markas kepolisian, mulai dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara, lokasi di mana AP ditangkap.
Tag: #niat #kencan #berujung #petaka #dituntut #tahun #diduga #korban #salah #tangkap #demo #agustus