Berkaca Kasus Toraja, Fadli Zon Minta Ada Pendataan Rumah Adat
- Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyayangkan kejadian pembongkaran rumah adat Toraja di Tongkonan Ka’pun, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Fadli pun meminta Balai Pelestarian Kebudayaan melakukan pendataan rumah adat agar kejadian ini tidak kembali terulang.
"Kita sekarang mempunyai approach-nya, melalui Balai Pelestarian Kebudayaan untuk mendata jangan sampai apa yang terjadi kemarin itu terulang. Karena itu sangat sayang sekali. Kita juga berharap sebenarnya kalau bisa kita ambil alih, kita beli, ya kita beli gitu loh, rumahnya," kata Fadli di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Fadli pun mengaku merasa dilema dengan kasus pembongkaran rumah adat Toraja tersebut.
Namun, pihaknya tidak bisa banyak bertindak karena rumah adat yang berusia ratusan tahun itu belum menjadi cagar budaya dan masih menjadi milik pribadi.
"Jadi dilemanya adalah rumah-rumah itu milik pribadi atau milik keluarga. Belum menjadi Cagar Budaya. Karena memang kalau rumah adat pribadi yang tidak dipakai adat, ya itu ada milik pribadi gitu ada juga yang mereka tidak mau dijadikan Cagar Budaya,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian Kebudayaan juga tidak bisa melakukan intervensi karena ada putusan pengadilan yang sah terkait sengketa tanah di Tana Toraja itu.
"Kita tidak bisa intervensi karena itu ada persoalan hukum di situ. Ada kekuatan hukum yang kalau tidak salah, sudah inkrah. Jadi kita enggak bisa apa-apa. Kita mau menyelamatkan juga bagaimana caranya gitu," paparnya.
Oleh karenanya, Fadli berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk ke depannya. Ia juga ingin ada pendataan rumah adat agar kasus tersebut tidak terulang di masa depan.
"Tapi ke depan saya kira ini enggak boleh terjadi lagi, tidak terulang lagi. Jadi kalau ada rumah-rumah adat, kita justru revitalisasi dan kita bantu perbaiki," tegasnya.
Diketahui, eksekusi lahan adat di Tongkonan Ka’pun, Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berlangsung pada Jumat (5/12/2025). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan melibatkan aparat keamanan gabungan.
Dalam eksekusi tersebut, sebanyak enam lumbung padi (alang), tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen menjadi obyek pembongkaran.
Salah satu tongkonan yang dirobohkan disebut berusia lebih dari 300 tahun dan menjadi bagian penting dari sejarah keluarga besar Tongkonan Ka’pun.
Dikutip dari Tribun Toraja, Selasa (9/12/2025), alat berat jenis excavator bergerak dari satu bangunan ke bangunan lainnya untuk merobohkan struktur adat tersebut.
Ketegangan meningkat saat warga yang menolak eksekusi berusaha menghalangi jalannya pembongkaran.
Kelompok masyarakat pendukung Tongkonan Ka’pun juga sempat melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan.
Tag: #berkaca #kasus #toraja #fadli #minta #pendataan #rumah #adat