Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana
Wali nikah jika ayah meninggal dunia.(Freepik/freepic.diller)
16:06
8 Januari 2026

Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana

UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi fondasi utama pengaturan hukum perkawinan di Indonesia.

Namun, hingga hari ini, penafsiran terhadap norma-norma dalam undang-undang tersebut masih menimbulkan perdebatan serius, terutama ketika dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Salah satu isu krusial yang layak menjadi perhatian publik adalah kedudukan perkawinan siri dan implikasinya terhadap delik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP.

Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari rumusan tersebut, dapat ditarik kesimpulan normatif bahwa terdapat dua rezim yang berbeda, tapi saling berkaitan, yakni sahnya perkawinan dan kewajiban pencatatan perkawinan.

Sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama atau kepercayaan masing-masing, sedangkan pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diperintahkan oleh negara.

Dengan demikian, pencatatan bukanlah unsur yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan, melainkan instrumen administrasi negara untuk menjamin ketertiban hukum.

Argumentasi ini menjadi semakin kuat apabila dicermati secara gramatikal. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tidak dirumuskan dalam satu kalimat utuh dengan kata penghubung “dan” yang bersifat kumulatif.

Apabila undang-undang bermaksud menjadikan pencatatan sebagai syarat sah perkawinan, tentu rumusannya akan berbunyi: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan harus dicatatkan”.

Fakta bahwa pembentuk undang-undang memisahkan kedua ayat tersebut menunjukkan adanya pembedaan konseptual antara sahnya perkawinan dan kewajiban pencatatan.

Konsekuensinya, perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai dengan hukum agama, meskipun tidak dicatatkan, tetap merupakan perkawinan yang sah secara hukum perkawinan.

Inilah yang secara sosiologis dikenal sebagai perkawinan siri. Dalam banyak komunitas masyarakat, khususnya di daerah pedesaan atau wilayah pesisir seperti Indramayu, perkawinan yang dilakukan di hadapan tokoh agama sudah dianggap sah dan mengikat secara sosial maupun moral.

Masalah muncul ketika ketentuan ini dihadapkan pada Pasal 412 ayat (1) KUHP baru yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Norma pidana ini berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila perkawinan dipersempit maknanya hanya pada perkawinan yang dicatatkan oleh negara.

Apabila perkawinan siri yang sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan dianggap sebagai “di luar perkawinan”, maka akan timbul implikasi yang sangat luas dan problematik.

Ribuan, bahkan jutaan pasangan suami istri yang hidup berdasarkan perkawinan agama berpotensi dikriminalisasi melalui delik aduan.

Hal ini jelas bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta nilai-nilai religius yang justru dilindungi oleh Undang-Undang Perkawinan.

Lebih jauh, penerapan norma pidana secara kaku tanpa mempertimbangkan konstruksi hukum perkawinan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam praktik, tidak sedikit perkawinan kedua atau poligami yang dilakukan secara sah menurut agama, tapi tidak dicatatkan karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan administratif atau faktor sosial.

Apakah seluruh relasi suami istri tersebut harus dianggap sebagai perbuatan pidana Pertanyaan ini menunjukkan adanya potensi overkriminalisasi yang serius.

Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen untuk memaksakan ketertiban administratif.

Persoalan pencatatan perkawinan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau hukum perdata, bukan dengan ancaman pidana.

Negara tidak boleh mengabaikan fakta pluralisme hukum dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Oleh karena itu, penafsiran terhadap Pasal 412 KUHP harus dilakukan secara sistematis dan harmonis dengan Undang-Undang Perkawinan.

Yang dimaksud dengan “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” harus dipahami sebagai hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaan, bukan semata-mata karena tidak adanya pencatatan.

Tanpa penafsiran yang hati-hati, norma pidana ini justru berpotensi melukai rasa keadilan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi institusi perkawinan, bukan sebaliknya, mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara religius telah sah.

Inilah saatnya pembentuk hukum dan aparat penegak hukum menempatkan akal sehat, keadilan substantif, dan kearifan lokal sebagai landasan utama dalam menerapkan hukum pidana nasional.

Tag:  #perkawinan #siri #bukan #delik #pidana

KOMENTAR