Hakim Tolak Eksepsi Ibrahim Arief, Perintahkan Sidang Chromebook Lanjut Pembuktian
- Majelis hakim menyatakan nota keberatan atau eksepsi eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak bisa diterima.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hakim mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah lengkap, jelas, dan cermat.
Sementara itu, beberapa poin keberatan yang disampaikan kubu Ibrahim sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan di tahap pembuktian.
Untuk itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dan menghadirkan sejumlah saksi untuk perkara Ibrahim.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” imbuh hakim.
Dalam kasus ini, Ibrahim diduga berperan untuk membuat kajian yang nantinya digunakan sebagai landasan pengadaan Chromebook.
Kajian yang dibuat Ibrahim sudah mengacu pada satu produk tertentu.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan yang patut menurut hukum.
Ibrahim bersama-sama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan dua terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Dua terdakwa lainnya adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #hakim #tolak #eksepsi #ibrahim #arief #perintahkan #sidang #chromebook #lanjut #pembuktian