Hiperinflasi Ormas dan Ironi Demokrasi
DEMOKRASI sering kali dibayangkan sebagai pesta di mana setiap orang memiliki suara yang setara dan kebebasan yang terjamin oleh negara.
Namun, apa yang terjadi di lapangan kerap kali menceritakan kisah yang jauh berbeda dan lebih kelam dari sekadar teori di buku teks.
Kita hidup dalam paradoks di mana kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi justru melahirkan monster-monster kecil yang siap memangsa warga sipil lainnya.
Wajah demokrasi kita tidak lagi ramah, melainkan penuh bopeng oleh aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok terorganisir.
Mereka hadir di sudut-sudut jalan, menjaga lahan parkir, hingga mendatangi proyek-proyek konstruksi dengan seragam loreng yang khas dan mengintimidasi.
Kehadiran negara seolah memudar ketika kelompok-kelompok ini mulai bertindak sebagai polisi moral sekaligus penegak hukum jalanan.
Inilah realitas pahit yang harus kita telan mentah-mentah di era reformasi yang sudah berjalan lebih dari dua dekade ini.
Fenomena menjamurnya organisasi kemasyarakatan atau ormas di Indonesia bukan lagi sekadar dinamika sosial biasa, melainkan sudah menjadi patologi yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Kita bisa melihat bagaimana ormas-ormas ini tumbuh subur bak cendawan di musim hujan, tapi sayangnya tidak semuanya membawa manfaat bagi kesuburan demokrasi.
Sebagian dari mereka justru hadir sebagai parasit yang menghisap rasa aman masyarakat demi keuntungan segelintir elite atau kelompok.
Tidak jarang kita temukan ormas yang lebih mirip gerombolan preman berbalut seragam organisasi ketimbang sebuah entitas civil society yang memperjuangkan kepentingan publik.
Mereka bergerak dengan logika kekerasan dan intimidasi yang seolah-olah mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum. Masyarakat sipil yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri justru menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban.
Rasa takut mulai menjalar di tengah masyarakat ketika melihat betapa beringasnya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota ormas ini.
Tidak ada jaminan keamanan yang pasti bagi warga biasa jika kebetulan berurusan atau bersinggungan kepentingan dengan mereka.
Hukum seakan tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan massa yang dimobilisasi oleh sentimen kelompok atau identitas tertentu.
Kita dipaksa menyaksikan panggung kekerasan yang dipertontonkan secara vulgar di ruang publik tanpa ada penyelesaian hukum yang memuaskan rasa keadilan.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian sosial yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan kohesi sosial kita sebagai bangsa.
Jika terus dibiarkan, hukum rimba akan menggantikan supremasi hukum yang selama ini kita agung-agungkan dalam setiap pidato kenegaraan.
Persoalan ini tidak bisa kita pandang sebelah mata karena eskalasi kekerasannya sudah sampai pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan menyentuh aspek kemanusiaan paling dasar.
Keberadaan ormas yang seharusnya menjadi pilar penyangga demokrasi justru berbalik arah menjadi ancaman nyata bagi kebebasan sipil itu sendiri.
Ada pergeseran makna yang sangat serius tentang apa itu berserikat dan berkumpul dalam konteks keindonesiaan kita hari ini.
Ketika seragam organisasi menjadi lisensi untuk melakukan kekerasan, maka lonceng kematian bagi ketertiban umum sebenarnya sedang berbunyi nyaring.
Kita perlu menelisik lebih dalam mengapa fenomena ini bisa terjadi dan mengapa negara seolah tidak berdaya menghadapinya.
Wajah bopeng sipil kita
Ingatan publik tentu masih segar dengan peristiwa memilukan yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada akhir 2025 lalu.
Seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina harus menelan pil pahit ketika rumah yang ia tempati di kawasan Lontar, Surabaya, digeruduk dan dihancurkan.
Sekelompok orang yang diduga kuat berafiliasi dengan ormas kedaerahan tertentu melakukan tindakan eksekusi sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
Barang-barang milik sang nenek dikeluarkan paksa dan bangunan rumahnya diratakan dengan tanah menggunakan alat berat di depan mata pemiliknya yang sudah renta.
Tindakan biadab semacam ini jelas mencederai rasa kemanusiaan dan menunjukkan betapa arogannya kekuatan massa ketika merasa memiliki dukungan atau bekingan.
Bayangkan saja bagaimana perasaan seorang lansia yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan tenang, justru harus menghadapi intimidasi fisik dan psikis yang luar biasa berat.
Kasus Nenek Elina ini hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus sengketa lahan atau properti yang melibatkan jasa pengamanan swasta berkedok ormas.
Mereka bertindak seolah-olah memiliki wewenang eksekutorial yang sejatinya hanya dimiliki oleh pengadilan dan aparat negara.
Absennya negara dalam melindungi warga rentan seperti Nenek Elina menjadi bukti nyata kegagalan fungsi perlindungan sosial kita.
Kejadian di Surabaya tersebut bukanlah satu-satunya etalase kekerasan yang melibatkan ormas dalam kurun waktu belakangan ini.
Di wilayah lain, tepatnya di Tangerang Selatan, kita juga disuguhi tontonan kekerasan yang dipicu oleh perebutan sumber daya ekonomi recehan, tapi bernilai strategis bagi mereka.
Kompas.com dalam laporannya sekitar bulan Mei 2025, pernah mengangkat berita tentang bentrokan ormas di RSU Tangerang Selatan yang dipicu oleh perebutan lahan parkir.
Konflik ini melibatkan dua kelompok besar yang saling klaim atas hak pengelolaan parkir di area rumah sakit tersebut, fasilitas publik yang seharusnya steril dari premanisme.
Perebutan lahan parkir mungkin terdengar sepele bagi sebagian orang. Namun bagi ormas-ormas tertentu, ini adalah 'lahan basah' yang menyangkut hajat hidup dan gengsi organisasi.
Motif ekonomi sangat kental mewarnai bentrokan-bentrokan antarormas yang kerap terjadi di wilayah urban penyangga ibu kota seperti Tangerang dan Bekasi.
Lahan parkir, jasa pengamanan pasar, hingga pungutan liar pada pedagang kaki lima adalah sumber pendapatan informal yang diperebutkan layaknya wilayah kekuasaan perang.
Ketika negosiasi pembagian 'kue' ekonomi ini buntu, maka kekerasan fisik menjadi jalan keluar yang paling mudah dan cepat diambil.
Jalanan berubah menjadi arena tawuran yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain yang tidak tahu menahu duduk perkaranya.
Polisi sering kali datang terlambat atau hanya bisa melerai tanpa bisa menyentuh akar persoalan bisnis premanisme ini.
Impunitas atau kekebalan hukum seolah menjadi previlese yang dinikmati oleh para pelaku kekerasan yang berlindung di bawah panji-panji ormas besar.
Meskipun ada beberapa pelaku lapangan yang ditangkap, jarang sekali aktor intelektual atau pimpinan ormasnya tersentuh proses hukum yang serius.
Publik sering kali hanya disuguhi drama penangkapan "kroco-kroco" yang kemudian dilepaskan kembali atau mendapat hukuman ringan.
Pola ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa ada tanda-tanda perbaikan signifikan dari sisi penegakan hukum.
Masyarakat akhirnya menjadi apatis dan memilih untuk mengalah atau membayar 'uang keamanan' daripada harus berurusan dengan mereka.
Fenomena ini menegaskan bahwa ada ruang kosong dalam penegakan hukum kita yang kemudian diisi oleh otoritas-otoritas informal berbasis kekerasan.
Ormas-ormas ini tidak lagi sekadar organisasi sosial, tapi bermetamorfosis menjadi violence entrepreneurs atau pengusaha kekerasan.
Mereka menjual jasa pengamanan, penagihan utang, hingga eksekusi lahan dengan menggunakan modal intimidasi dan reputasi kekerasan.
Pasar bagi jasa kekerasan ini terbentuk karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas dan kecepatan lembaga hukum formal.
Sayangnya, negara justru sering kali kalah pamor atau bahkan menjalin hubungan simbiosis dengan aktor-aktor kekerasan ini.
Kita tidak bisa membiarkan sipilisme di Indonesia dibajak oleh kelompok-kelompok yang mengandalkan otot ketimbang otak dalam menyelesaikan masalah.
Demokrasi membutuhkan civility atau keadaban publik sebagai syarat mutlak agar kebebasan tidak berubah menjadi anarki.
Ketika ruang publik kita didominasi oleh ketakutan terhadap ormas, maka partisipasi warga yang tulus akan sulit diharapkan muncul.
Energi bangsa ini habis terkuras hanya untuk mengurus konflik-konflik horizontal yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika hukum tegak.
Wajah bopeng sipil ini harus segera diobati sebelum infeksi kekerasannya menyebar ke seluruh organ vital negara.
Hiperinflasi organisasi dan absennya negara
Indonesia hari ini bisa dibilang sedang mengalami hiperinflasi jumlah organisasi kemasyarakatan yang angkanya sudah sangat mencengangkan.
Merujuk pada data yang dirilis oleh pemerintah pada Juli 2025, jumlah ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham telah menembus angka lebih dari 600.000 organisasi.
Angka ini mencakup ormas yang berbadan hukum perkumpulan maupun yayasan, serta yang memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ledakan jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan densitas organisasi sipil terpadat di dunia, setidaknya di atas kertas.
Namun, kuantitas yang melimpah ruah ini sayangnya tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi dan kohesi sosial yang kita rasakan sehari-hari.
Kemudahan dalam mendirikan ormas di Indonesia memang menjadi salah satu faktor pemicu utama ledakan angka tersebut.
Undang-Undang tentang Ormas memberikan ruang yang sangat luas bagi warga negara untuk berserikat, yang tentu saja merupakan hal positif dalam demokrasi.
Cukup dengan akta notaris dan pendaftaran administratif, sekelompok orang sudah bisa mendeklarasikan diri sebagai ormas dan bahkan mengenakan seragam serta atribut militeristik.
Negara seolah membuka pintu selebar-lebarnya tanpa memiliki mekanisme filter yang memadai untuk memastikan kredibilitas dan tujuan organisasi tersebut.
Akibatnya, motivasi pendirian ormas menjadi sangat beragam, mulai dari yang murni sosial keagamaan hingga sekadar kedok untuk kegiatan premanisme terorganisir.
Bandingkan kondisi ini dengan negara-negara demokrasi matang seperti Amerika Serikat atau negara-negara di Eropa Barat yang memiliki tradisi civil society yang kuat.
Di Amerika Serikat, jumlah organisasi nirlaba (non-profits) memang mencapai jutaan. Namun mereka beroperasi dalam koridor regulasi yang sangat ketat, terutama terkait pajak dan aktivitas publik.
Alexis de Tocqueville, pemikir politik Perancis abad ke-19, pernah memuji asosiasi warga di Amerika sebagai sekolah demokrasi yang memperkuat tatanan negara.
Namun, asosiasi yang dimaksud Tocqueville adalah kelompok yang memupuk civic virtue atau kebajikan warga, bukan kelompok paramiliter yang menenteng pentungan di jalanan.
Di negara-negara maju, sangat jarang kita temukan organisasi masyarakat sipil yang memiliki sayap paramiliter atau seragam loreng menyerupai militer negara.
Perbedaan mendasar antara ormas di Indonesia dengan civil society organization (CSO) di negara demokrasi maju terletak pada watak dan hubungannya dengan negara.
Di Eropa atau Australia, CSO berfungsi sebagai kelompok penekan (pressure group) yang memperjuangkan kebijakan publik melalui lobi, advokasi, dan kampanye damai.
Sementara di Indonesia, sebagian ormas justru mengambil peran sebagai state proxy atau perpanjangan tangan informal negara dalam mengamankan kepentingan elite tertentu.
Watak predatoris atau uncivil society ini yang membedakan banyak ormas kita dengan rekan-rekan mereka di negara demokrasi mapan.
Alih-alih memperkuat social capital atau modal sosial, kehadiran mereka justru sering kali memecah belah dan menciptakan social distrust.
Membubarkan ormas di Indonesia, di sisi lain, ternyata jauh lebih rumit dan berliku dibandingkan proses pendiriannya yang serba instan.
Pemerintah memang memiliki instrumen hukum melalui Perppu Ormas yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, penerapannya sering kali tebang pilih dan sarat muatan politis.
Kita melihat bagaimana cepatnya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan ideologis dan ancaman terhadap Pancasila.
Namun, ketegasan serupa seolah menguap ketika berhadapan dengan ormas-ormas pemuda atau kedaerahan yang secara rutin terlibat tawuran dan aksi kriminal biasa.
Alasan klasik yang selalu didengungkan oleh para pejabat pemerintah maupun aparat keamanan ketika ditanya mengapa ormas bermasalah tidak dibubarkan adalah perlunya "pembinaan".
Narasi pembinaan ini menjadi tameng efektif untuk menunda tindakan tegas. Padahal publik tahu bahwa pembinaan tersebut sering kali hanya omong kosong belaka.
Berapa kali kita mendengar ormas A atau ormas B dibina setelah membuat kerusuhan, tapi bulan depan mereka kembali melakukan aksi yang sama di tempat yang berbeda.
Kata "pembinaan" telah mengalami inflasi makna, berubah menjadi eufemisme untuk pembiaran atau ketidakmampuan negara menindak tegas.
Negara seolah tersandera oleh retorika prosedural yang ia buat sendiri, sementara korban kekerasan ormas terus berjatuhan.
Lebih ironis lagi, ormas-ormas yang kerap membuat onar ini sering kali justru merasa di atas angin karena kedekatan mereka dengan struktur kekuasaan lokal maupun nasional.
Tidak jarang kita temukan fakta bahwa ormas-ormas yang "kebal hukum" ini memiliki struktur pelindung atau dewan penasihat yang diisi oleh pejabat publik, jenderal purnawirawan, atau politisi senayan.
Afiliasi elite ini memberikan semacam kekebalan diplomatik informal yang membuat polisi di lapangan berpikir seribu kali sebelum bertindak keras.
Pada akhirnya, hukum menjadi tumpul ke atas (ke arah ormas bekingan pejabat) dan tajam ke bawah (ke arah masyarakat sipil biasa).
Keberadaan ormas semacam ini bukan lagi manifestasi kebebasan berserikat, melainkan manifestasi dari kegagalan negara memonopoli penggunaan kekerasan yang sah.
Ekonomi politik premanisme
Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah mengapa ormas-ormas dengan rekam jejak kekerasan ini bisa tetap eksis dan bahkan semakin besar di tengah kritik publik yang meluas?
Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari konteks ekonomi politik dan dinamika elektoral yang mewarnai demokrasi kita pasca-reformasi.
Ormas, dalam lanskap politik Indonesia, bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan mesin politik yang sangat efektif untuk mendulang suara alias vote getter.
Para politisi, mulai dari level DPRD hingga tingkat nasional, menyadari betul bahwa ormas memiliki jaringan akar rumput yang militan dan bisa digerakkan dalam waktu singkat.
Simbiosis mutualisme antara politisi dan ormas terjalin sangat rapi, terutama menjelang perhelatan besar seperti Pemilu atau Pilkada serentak.
Politisi membutuhkan massa dan tenaga pengamanan lapangan untuk kampanye, sementara ormas membutuhkan akses ke sumber daya negara, proyek, dan perlindungan politik.
Inilah yang menjelaskan mengapa banyak pimpinan ormas yang kemudian dirangkul masuk ke dalam partai politik atau diberikan posisi strategis di pemerintahan daerah.
Ormas menjadi infrastruktur politik informal yang sangat berharga karena mereka bisa melakukan pekerjaan kotor yang tidak bisa dilakukan oleh partai politik secara resmi.
Hubungan klientelistik ini mengunci mulut para pengambil kebijakan untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mitra politik mereka.
Selain insentif elektoral, faktor ekonomi juga bermain peran sentral dalam melanggengkan eksistensi ormas-ormas berbasis massa ini.
Ian Wilson, seorang peneliti yang banyak mengulas tentang politik preman di Jakarta, menyebut fenomena ini sebagai komodifikasi keamanan di mana ketidakamanan dikelola untuk menghasilkan keuntungan.
Ormas menciptakan rasa tidak aman, lalu menawarkan jasa keamanan kepada pelaku bisnis, mulai dari pedagang pasar hingga pengembang properti.
Ini adalah bisnis proteksi klasik yang dibungkus dengan legalitas organisasi kemasyarakatan yang terdaftar resmi di negara.
Negara yang lemah kapasitasnya dalam menyediakan keamanan bagi seluruh warga secara tidak langsung melakukan outsourcing keamanan kepada kelompok-kelompok sipil bersenjata ini.
Kelemahan kapasitas negara (state capacity) ini menjadi lahan subur bagi tumbuhnya otoritas-otoritas tandingan yang beroperasi di wilayah abu-abu.
Ketika polisi tidak mampu menjangkau setiap sudut kampung atau pasar, ormas hadir mengisi kekosongan tersebut dengan aturan main mereka sendiri.
Mereka memungut pajak informal, mengatur lalu lintas, hingga menyelesaikan sengketa antarwarga dengan cara mereka sendiri yang sering kali melangkahi hukum positif.
Masyarakat yang pragmatis akhirnya terpaksa menerima kehadiran mereka sebagai necessary evil atau kejahatan yang terpaksa dibutuhkan.
Secara teoritis, suburnya ormas semacam ini juga bisa dibaca sebagai gejala dari apa yang disebut oleh para ilmuwan politik sebagai "demokrasi illiberal" atau demokrasi tanpa supremasi hukum yang kuat.
Kita memiliki prosedur demokrasi seperti pemilu yang rutin, tapi substansi perlindungan hak warga negara sering kali terabaikan demi kepentingan stabilitas politik elite.
Para elite politik lebih nyaman memelihara ormas sebagai anjing penjaga kekuasaan daripada memperkuat institusi kepolisian yang profesional dan mandiri.
Akibatnya, reformasi sektor keamanan di tingkat masyarakat bawah berjalan di tempat, atau bahkan mundur ke belakang.
Bahaya jangka panjang dari fenomena ini adalah rusaknya mentalitas generasi muda yang melihat bahwa jalan pintas menuju kesuksesan ekonomi dan politik adalah melalui jalur kekerasan terorganisir.
Bergabung dengan ormas preman menjadi pilihan karier yang rasional bagi pemuda putus sekolah yang minim keahlian, tapi ingin mendapatkan status sosial dan uang dengan cepat.
Kita sedang mewariskan budaya di mana seragam dan otot lebih dihargai daripada kompetensi dan ketaatan pada hukum. Jika ini terus berlanjut, maka kita akan memanen generasi yang memandang kekerasan sebagai metode penyelesaian masalah yang sah dan efektif.
Pada akhirnya, kita harus mengakui bahwa Indonesia kini tersandera oleh monster yang kita biarkan tumbuh besar di halaman rumah demokrasi kita sendiri.
Negara tidak boleh lagi berlindung di balik alasan "pembinaan" yang klise, sementara rakyat kecil terus menjadi korban kebrutalan di lapangan.
Membubarkan ormas yang meresahkan bukan berarti memberangus demokrasi, melainkan justru menyelamatkan demokrasi dari pembajakan oleh kaum uncivil.
Jika pemerintah dan elite politik tidak segera memutus rantai patronase ini, maka jangan kaget suatu saat nanti negara ini benar-benar dikendalikan oleh hukum rimba di mana ormas menjadi rajanya.
Ini adalah pertaruhan terbesar bagi masa depan republik, apakah kita akan menjadi negara hukum bermartabat, atau sekadar menjadi negeri seribu ormas yang dikelola dengan logika premanisme.