Rincian Kenaikan Tukir Pegawai Bawaslu Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
00:32
13 Februari 2024

Rincian Kenaikan Tukir Pegawai Bawaslu Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2024

 

 

– Presiden Joko Widodo tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perpres ini terbit H-2 menjelang pencoblosan Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang.

Terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, ternyata Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22 Tahun 20l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Berdasarkan data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, besaran tunjangan yang didapatkan dari Perpres Nomor 18 Tahun 2024, jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kelas 1             Rp 1.968.000,00

Kelas 2             Rp 2.089.000,00

Kelas 3             Rp 2.216.000,00

Kelas 4             Rp 2.350.000,00

Kelas 5             Rp 2.493.000 00

Kelas 6             Rp 2.702.000,00

Kelas 7             Rp 2.928.000 00

Kelas 8             Rp 3. 319.000,00

Kelas 9             Rp 3.781.000,00

Kelas 10           Rp 4. 551,000,00

Kelas 11           Rp 5. 183.000,00

Kelas 12           Rp 7.271.000,00

Kelas 13           Rp 8.562.000,00

Kelas 14           Rp 11.670.000,00

Kelas 15           Rp 14.721.000,00

Kelas 16           Rp 20.695.000,00

Kelas 17           Rp 29.085.000,000

Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017:

Kelas 1             Rp 1.766.000,00

Kelas 2             Rp 1.867.000,00

Kelas 3             Rp 1.972.000,00

Kelas 4             Rp 2.082.000,00

Kelas 5             Rp 2.199.000 00

Kelas 6             Rp 2.399.000,00

Kelas 7             Rp 2.616.000 00

Kelas 8             Rp 2. 927.000,00

Kelas 9             Rp 3.348.000,00

Kelas 10           Rp 3.952,000,00

Kelas 11           Rp 4.519.000,00

Kelas 12           Rp 6.045.000,00

Kelas 13           Rp 7.293.000,00

Kelas 14           Rp 9.600.000,00

Kelas 15           Rp 12.518.000,00

Kelas 16           Rp 17.413.000,00

Kelas 17           Rp 24.930.000,000

Terpisah, dikonfirmasi perihal adanya Perpres tunjangan bagi pegawai di lembaganya yang terbit di detik-detik menjelang pencobolan pada Pemilu serentak, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #rincian #kenaikan #tukir #pegawai #bawaslu #berdasarkan #perpres #nomor #tahun #2017 #perpres #nomor #tahun #2024

KOMENTAR