Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Nadiem Makarim Diperkaya Rp 809 Miliar
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar 809.596.125.000 atau Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook, selama menjabat pada 2020-2022.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; bersama dengan dua terdakwa lainnya Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut bersumber dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga atau kemahalan pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun.
Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai sekitar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan ini juga diduga menguntungkan sejumlah individu dan korporasi lainnya.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan terdakwa lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim.
Meski demikian, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda, lantaran kondisi Nadiem yang masih terbaring sakit dan menjalani perawatan medis di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Sri Wahyu Ningsih bersama Mulyatsyah dan Ibrahim Arief didakwa merugikan Rp 2,1 triliun bersama-sama Nadiem Makarim.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022," ujar Jaksa Roy.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya kerugian negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Kerugian tersebut mencapai USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya setara Rp 621.387.678.730.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak dibutuhkan senilai sekitar Rp 621 miliar.
Tag: #kasus #dugaan #korupsi #chromebook #rugikan #negara #triliun #nadiem #makarim #diperkaya #miliar