JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding terhadap Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan, yang telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Diketahui, JPU telah mencabut banding terhadap perkara Wahyu pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Sementara itu, Wahyu sejak awal tidak mengajukan banding.
“Jumat kemarin banding dicabut,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Dengan dicabutnya banding dari JPU, vonis untuk Wahyu pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan vonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Wahyu juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai uang suap yang diterimanya, yaitu senilai Rp 2,3 miliar.
Jika uang ini tidak dibayarkan, ia diancam pidana tambahan berupa 4 tahun penjara.
Ia diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat terdakwa lain banding
Sementara itu, empat terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) menyatakan banding atas vonis yang mereka terima.
Keempat terdakwa ini adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Djuyamto lebih dahulu mengajukan banding pada 8 Desember 2025.
Sementara itu, Arif, Agam, dan Ali mengajukan banding dua hari setelahnya atau pada batas akhir penentuan sikap.
Dalam sidang pembacaan vonis Rabu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pihak korporasi untuk memberikan vonis lepas.
Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, mendapat vonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Djuyamto, selaku ketua majelis, terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Adapun dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Para terdakwa ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #cabut #banding #vonis #wahyu #gunawan #perantara #suap #kasus #inkrah #tahun #penjara