Menguak Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Benarkah Luhut di Balik Raksasa Kertas Ini?
- PT Toba Pulp Lestari (TPL) disorot setelah banjir bandang di Sumatera, namun kepemilikan saham mayoritasnya dikendalikan Allied Hill Limited dari Hong Kong.
- TPL, bekas PT Inti Indorayon Utama, memiliki izin mengelola 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara hingga tahun 2025.
- Gubernur Sumatera Utara akan merekomendasikan penutupan operasional TPL akibat konflik agraria berkelanjutan dengan masyarakat adat setempat.
Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir bandang yang merenggut lebih dari 600 nyawa di Sumatera, sejumlah nama korporasi besar ikut terseret dalam pusaran tanggung jawab. Salah satu yang paling disorot, terutama di Sumatera Utara, adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan raksasa penghasil bubur kertas.
Tudingan bahwa aktivitas perusahaan turut memperparah kerusakan hutan dan memicu bencana ekologis semakin menguat. Seiring dengan itu, nama Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, kerap disebut-sebut dan dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan ini.
Lantas, di tengah polemik yang memanas, siapa sebenarnya sosok atau entitas di balik kendali TPL?
Bukan Luhut, Pemiliknya Perusahaan Hong Kong
Disitat dari sejumlah sumber, nama Luhut Binsar Pandjaitan tidak tercatat sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU) ini didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada tahun 1983. Namun, jejak kepemilikan sang taipan kini juga tak lagi ada.
Berdasarkan data resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengendali utama dan pemilik saham mayoritas TPL saat ini adalah sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong, yaitu Allied Hill Limited (AHL). Perusahaan asing ini menggenggam kepemilikan saham secara dominan sebesar 92,54 persen.
Sementara sisa kepemilikan saham lainnya tersebar di publik atau masyarakat sebanyak 2,14 persen dan porsi lainnya sebesar 5,32 persen.
Dengan demikian, secara legal formal, kendali atas operasional dan kebijakan strategis TPL berada di tangan Allied Hill Limited.
Jejak Operasi dan Kontroversi TPL
PT Toba Pulp Lestari, yang berganti nama dari PT Inti Indorayon Utama pada 2001, mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) sejak tahun 1992.
Setelah melalui serangkaian penyesuaian, pada tahun 2025, TPL memiliki izin untuk mengelola area seluas 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara.
Area operasional masif tersebut tersebar di lima wilayah utama, yaitu:
- Aek Nauli: 20.360 hektare
- Habinsaran: 26.765 hektare
- Tapanuli Selatan: 28.340 hektare
- Aek Raja: 45.562 hektare
- Tele: 46.885 hektare
Meski dituding menjadi salah satu biang kerok banjir, pihak TPL dengan tegas membantahnya. Perusahaan berlindung di balik hasil audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 yang menyatakan TPL patuh terhadap regulasi dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan.
TPL juga menolak tuduhan deforestasi dengan dalih bahwa operasional mereka adalah pemanenan yang diiringi dengan penanaman kembali.
Namun, kontroversi tidak berhenti di situ. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara terbuka menyatakan akan menandatangani surat rekomendasi penutupan operasional TPL untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas konflik agraria yang tak kunjung usai antara perusahaan dengan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Kabupaten Simalungun.
Tag: #menguak #pemilik #toba #pulp #lestari #benarkah #luhut #balik #raksasa #kertas