FKUB Temui Komisi Reformasi Polri, Singgung Negara Tak Tegas soal Penolakan Rumah Ibadah
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (memakai pakaian adat Bali), usai beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:44
25 November 2025

FKUB Temui Komisi Reformasi Polri, Singgung Negara Tak Tegas soal Penolakan Rumah Ibadah

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet meminta negara mempertegas kewenangan kepolisian dalam menangani penolakan rumah ibadah.

Ida menegaskan bahwa banyak kasus penolakan pendirian rumah ibadah terjadi bukan karena aturan yang lemah, melainkan karena negara, khususnya pemerintah daerah dan aparat keamanan, tidak bersikap cukup tegas.

“Kalau syarat 60 dan 90 itu sudah dipenuhi, wali kota atau bupati harus mengizinkan. Kalau ada penolakan, di situlah polisi harus tegas,” kata Ida seusai bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025).

Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Bersama Menteri yang mensyaratkan dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar sebagai dasar penerbitan izin.

Menurut dia, aturan itu sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan, hanya butuh ketegasan untuk mengeksekusi aturan yang ada.

Ida menekankan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan aparat sering membuat polisi ragu dalam bertindak ketika terjadi penolakan rumah ibadah.

“Jangan sampai juga negara kalah dengan anarkis. Ya, negara harus bertindak, polisi harus diberikan kewenangan yang firm, bertindak tegas itu seperti apa," kata dia.

Ida menambahkan, situasi di lapangan kerap membuat aparat serba salah.

Ia menyebutkan, tindakan aparat bisa saja dipersoalkan, tetapi jika tidak bertindak dapat membuat situasi memburuk yang membahayakan kerukunan dan stabilitas.

Dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri, Ida juga menyoroti persoalan suap, jual beli hukum, dan lemahnya penegakan hukum yang berdampak pada seluruh sektor, termasuk isu rumah ibadah.

Menurut dia, praktik-praktik itu muncul karena sistem hukum yang tidak tegas, sehingga terbuka ruang subjektivitas dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ya, ini tidak semata-mata karena kesalahan-kesalahan personel-personel kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan. Ya, saya sampaikan tadi itu sebenarnya sistem hukum kita yang perlu direformasi," kata Ida.

Tag:  #fkub #temui #komisi #reformasi #polri #singgung #negara #tegas #soal #penolakan #rumah #ibadah

KOMENTAR