Kejagung Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah ke KPK
- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Setyo mengatakan, meski sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Namun, dia mengatakan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," ujarnya.
Berapa kerugian negaranya?
Lebih lanjut, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Namun, ia belum mengungkapkan besaran kerugian negara.
"Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar," ucap dia.
Pengembangan kasus 2012-2014
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
“KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 yang merugikan keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan, kerugian negara ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujarnya.
Budi mengatakan, dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.