Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
- Dua perwira Polres Toraja Utara, AKP AE dan Aiptu N, menjalani pemeriksaan intensif Propam Polda Sulsel terkait narkoba.
- Dugaan keterlibatan muncul setelah penangkapan empat tersangka peredaran narkotika di Rantepao, dengan barang bukti sabu 100 gram.
- Salah satu tersangka mengaku menyetorkan uang Rp13 juta per pekan kepada oknum polisi sejak September 2025.
Upaya penindakan internal kembali dilakukan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan menyusul dugaan keterlibatan dua perwira di satuan narkoba Polres Toraja Utara dalam pusaran peredaran narkotika. Keduanya kini menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulsel.
Dua oknum tersebut masing-masing berinisial AKP AE yang menjabat Kepala Satuan Narkoba dan Aiptu N selaku Kepala Unit Narkoba Polres Toraja Utara. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.
"Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Zulham menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara mendalam oleh tim Propam. Pemeriksaan intensif terhadap kedua perwira tersebut dilakukan untuk mengungkap sejauh mana dugaan keterlibatan dan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," papar Zulham menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses yang tengah ditangani Propam dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal kepolisian.
"Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," tuturnya.
Stephanus menegaskan, langkah tegas akan diambil apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran hukum maupun kode etik oleh anggotanya. Ia juga menekankan komitmen Kapolda Sulsel dalam memberantas narkoba, termasuk jika melibatkan personel Polri.
"Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba," katanya menekankan.
Kasus ini mencuat setelah Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara mengungkap peredaran narkotika dengan menggerebek rumah seorang konten kreator yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah Rantepao. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan masing-masing berinisial MJ, D, AD, dan ET alias O.
Pengembangan kasus bermula dari penangkapan salah satu pelaku di Terminal Makale. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika dari ET yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua sacet besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, satu set alat hisap atau bong, tiga unit ponsel, lima bal sacet plastik klip kecil, empat potongan pipet, serta sejumlah uang tunai.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka ET mengungkap dugaan keterlibatan dua perwira Polri dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Pengakuan itu disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik dan kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Disebutkan, dalam BAP tersangka mengaku rutin menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap pekan kepada perwira Polri sejak September 2025. Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, Propam Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum perwira guna proses hukum dan etik lebih lanjut.
Tag: #kasat #narkoba #diduga #terima #uang #setoran #rp13 #juta #tiap #pekan #dari #bandar #narkoba #toraja #utara