Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
Cara gabung NPWP Suami Istri di Coretax mudah dilakukan. Namun, Anda memerlukan ketelitian agar tidak salah step sehingga data yang terinput akan benar.
Bukan rahasia lagi jika mengatur urusan pajak dalam keluarga sering kali terasa rumit, apalagi jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan.
Salah satu cara yang banyak dipilih untuk menyederhanakan hal tersebut adalah menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.
Selain lebih praktis, langkah ini juga membantu mengurangi potensi kendala administrasi saat pelaporan pajak.
Bisa Dilakukan secara Online
Sejak hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses penggabungan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pengajuannya cukup melalui akun masing-masing dan dilakukan dalam dua tahap utama. Digitalisasi ini memudahkan Wajib Pajak agar lebih tertib dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, perempuan yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dapat memilih tetap menggunakan NPWP pribadi atau menggabungkannya dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.
Banyak pasangan memilih opsi kedua karena pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan risiko lebih bayar pajak bisa ditekan.
Keuntungan Menggabungkan NPWP
- Mengurangi kemungkinan lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
- Istri tidak perlu menyampaikan SPT secara terpisah.
- Administrasi pajak keluarga menjadi lebih ringkas dan terpusat.
- Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat resmi dalam sistem perpajakan.
Tahap Menggabungkan Coretax Suami dan Istri
PerbesarIlustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri
Langkah pertama adalah mengajukan penetapan Wajib Pajak Nonaktif untuk NPWP istri melalui akun Coretax miliknya. Caranya:
- Login ke akun Coretax istri dan masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih Perubahan Status, lalu klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi alasan penonaktifan, misalnya karena ingin menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Centang pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
- Anda bisa memantau progresnya melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Tahap 2: Menambahkan Data Istri di Akun Suami
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, atau jika sebelumnya memang belum memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah memasukkan data istri sebagai bagian dari unit pajak keluarga di akun suami:
- Login ke akun Coretax suami.
- Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
- Pada bagian Informasi Umum, klik Edit.
- Pilih menu Unit Pajak Keluarga, lalu klik Tambah.
- Lengkapi data istri, termasuk NIK, identitas sesuai kartu keluarga, status hubungan, pekerjaan, status perpajakan, serta periode berlaku.
- Klik Simpan, centang pernyataan, lalu Submit.
- Setelah selesai, data istri akan tercatat sebagai bagian dari unit pajak keluarga.
Ketentuan Setelah NPWP Digabung
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan setelah penggabungan dilakukan. Jadi silahkan pikir matang-matang apakah Anda akan menggabungkan NPWP suami dan istri atau tidak.
- Seluruh kewajiban pajak keluarga dilaporkan menggunakan NPWP atau NIK suami.
- NIK istri tetap tercatat sebagai identitas perpajakan yang sah.
- Jika istri bekerja, penghasilannya tetap dimasukkan dalam SPT Tahunan suami.
- Perhitungan pajak atas penghasilan istri tetap mengacu pada bukti potong dari pemberi kerja.
Bagaimana Jika NPWP Suami dan Istri Tidak Digabung?
Jika istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
Hal ini bisa terjadi karena:
- ada perjanjian pisah harta (PH) antara suami dan istri, atau
- istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah tanpa perjanjian (MT).
- Kasus yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah seorang istri yang NPWP-nya memilih terpisah karena untuk keperluan pekerjaan.
- Biasanya, pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat istri bekerja mewajibkan seluruh karyawannya memiliki NPWP atas namanya sendiri.
Status NIK istri yang memilih NPWP terpisah akan tercantum sebagai “Kepala Keluarga” pada profil Coretax istri dan juga perlu dicantumkan di FTU Coretax suami sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”.
Perlunya NIK istri dicantumkan pada FTU suami agar membedakan mana wanita yang telah menikah dan yang belum.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak (suami dan istri) harus mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional.
Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) gabungan, lalu dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Itulah cara mudah gabung NPWP suami dan istri di Coretax.
Kontributor : Damai Lestari
Tag: #langkah #mudah #gabung #npwp #suami #istri #lewat #coretax #agar #lebih #praktis