Apakah Karyawan Probation Berhak Dapat THR? Simak Aturannya
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya. Isu soal karyawan probation berhak THR ramai dibahas di media sosial menjelang Idul Fitri 2026. Perdebatan muncul setelah beredar unggahan yang menyebut pekerja yang belum lulus masa percobaan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).(pexels.com/@ahsanjaya)
11:32
23 Februari 2026

Apakah Karyawan Probation Berhak Dapat THR? Simak Aturannya

– Isu soal karyawan probation berhak THR ramai dibahas di media sosial menjelang Idul Fitri 2026. Perdebatan muncul setelah beredar unggahan yang menyebut pekerja yang belum lulus masa percobaan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Padahal, pencairan THR menjadi salah satu insentif yang paling ditunggu karyawan, termasuk mereka yang masih berstatus probation. Status ini umumnya disematkan kepada karyawan baru yang menjalani masa percobaan kerja maksimal tiga bulan sebelum diangkat menjadi pegawai kontrak atau tetap.

Lantas, bagaimana aturan THR 2026 untuk karyawan probation? Apakah mereka tetap berhak menerima THR Lebaran?

Baca juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Wali Kota Malang Beri Penjelasan Terbaru

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.

“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Aturan THR 2026 untuk karyawan probation

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: THR ASN 2026: Pencairan Ditargetkan Awal Ramadhan, Anggaran Rp 55 Triliun

Artinya, aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun yang masih dalam masa probation.

“Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” kata Indah.

Dengan demikian, kabar yang menyebut pekerja probation tidak berhak mendapatkan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran THR karyawan probation

Meski berhak, besaran THR karyawan probation dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Rumus perhitungannya adalah:

  • (masa kerja : 12) x upah satu bulan

Sebagai contoh, seorang karyawan masih dalam masa probation dan telah bekerja selama dua bulan berturut-turut dengan gaji Rp 4 juta per bulan.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • (2 : 12) x Rp 4 juta = 0,167 x Rp 4 juta = Rp 668.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sekitar Rp 668.000.

Baca juga: THR dan Ilusi Kesejahteraan Musiman

Berbeda dengan pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dan berhak atas THR sebesar satu kali upah bulanan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, termasuk probation, memperoleh THR secara proporsional.

THR 2026 kapan diberikan?

Merujuk ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Karena itu, menjawab pertanyaan THR 2026 kapan diberikan, pencairan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2026, selama pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo.

Jika THR tidak dibayar

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemenaker secara daring. Pada tahun sebelumnya, layanan ini dibuka melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, sejumlah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah juga menyediakan layanan pengaduan THR.

Baca juga: THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dari Kemenkeu

Setiap laporan akan ditindaklanjuti. Kemenaker akan memeriksa riwayat perusahaan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran serupa sebelumnya. Jika terbukti tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

(Tim Redaksi: Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker RI: Karyawan Probation Berhak Dapat THR Lebaran, Ini Nominalnya

Tag:  #apakah #karyawan #probation #berhak #dapat #simak #aturannya

KOMENTAR