Komisaris dan Co Founder Gojek Jadi Saksi Sidang Nadiem Makarim
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Majelis hakim lebih dahulu memeriksa identitas untuk Andre Sulistyo.
“Sekarang komisaris di PT GoTo Gojek Tokopedia, yang mulia,” ujar Andre saat diperiksa identitas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Andre menjelaskan, dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hingga tahun 2023.
Baca juga: Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?
PT AKAB merupakan induk perusahaan PT Gojek Indonesia, yang kini berubah nama menjadi PT GoTo.
“Sampai 2023 Direktur Utama (PT AKAB), tapi saya menjadi komisaris sampai 2024. Tapi habis itu tidak ada jabatan, baru Desember 2025 kemarin balik menjadi komisaris (PT GoTo), yang mulia,” jelas Andre.
Selanjutnya, majelis hakim memeriksa identitas dari Kevin Aluwi.
“Kevin Bryan Aluwi?” tanya Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.
“Betul, yang mulia,” jawab Kevin.
Kevin mengatakan, saat ini dia bekerja sebagai Venture Partner di sebuah perusahaan investasi di Singapura. Tapi, sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Komisaris di PT GoTo.
Baca juga: Nadiem Singgung Pengadaan Laptop Sebelum Masanya Pakai Windows Semua
“Pernah sebagai komisaris juga di PT GoTo Gojek Tokopedia?" tanya Hakim Purwanto.
“Betul pernah, yang mulia. Dari tahun 2022 sampai 2023,” jawab Kevin.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Sidang Nadiem: Vendor Chromebook Bantah Jadi Titipan Eks Anggota DPR
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #komisaris #founder #gojek #jadi #saksi #sidang #nadiem #makarim