Demi Hindari Pajak, 87 Kontainer Produk CPO ''Disulap'' jadi Fatty Matter saat Hendak Dikirim ke China
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat mengecek hasil pengungkapan 87 kontainer yang diduga melanggar ekspor, Kamis (6/11/2025).(Dokumentasi Humas Polri.)
07:14
7 November 2025

Demi Hindari Pajak, 87 Kontainer Produk CPO ''Disulap'' jadi Fatty Matter saat Hendak Dikirim ke China

- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap dugaan pelanggaran ekspor terhadap 87 kontainer dan siap dikirim ke China, berisi produk turunan kelapa sawit yang diklaim sebagai komoditas fatty matter.

Fatty matter adalah campuran asam lemak yang dihasilkan sebagai produk sampingan dalam industri pengolahan minyak, seperti pemisahan gliserin atau proses pengolahan minyak sawit.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ekspor tersebut tidak sesuai klasifikasi barang bebas pajak, dan bahkan diduga menjadi modus untuk menghindari pungutan ekspor CPO (crude palm oil).

Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Satuan Tugas Khusus (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).

“Alhamdulillah dari yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Polri TV, Kamis (6/11/2025).

Lonjakan Ekspor Fatty Matter yang Janggal

Sigit menjelaskan, penyelidikan bermula dari temuan adanya lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen," urai Sigit.

Dari hasil pemeriksaan awal, fatty matter yang diekspor ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan klasifikasi barang yang dibebaskan dari pungutan pajak ekspor.

Pemeriksaan dilakukan di tiga laboratorium berbeda, yakni laboratorium milik Bea Cukai, sebuah universitas, serta laboratorium terpadu independen.

“Hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," beber Sigit.

Modus: Memanfaatkan Celah Kebijakan

Menurut Sigit, modus yang digunakan para eksportir adalah memanfaatkan celah kebijakan ekspor di mana komoditas fatty matter tidak termasuk dalam daftar barang yang dikenai bea keluar atau pembatasan ekspor.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat praktik tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan isi kontainer berisi produk turunan CPO yang hendak diekspor secara ilegal. (YouTube Polri TV)YouTube Polri TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan isi kontainer berisi produk turunan CPO yang hendak diekspor secara ilegal. (YouTube Polri TV)

Tujuan Ekspor ke China

Lebih lanjut, Sigit menyebut bahwa 87 kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke China.

“Tujuan ekspor ke China,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, komoditas yang diklaim sebagai fatty matter itu memiliki karakteristik fisik dan kimia yang hampir identik dengan CPO, yang selama ini diawasi ketat pemerintah karena termasuk komoditas strategis dan dikenakan pungutan ekspor.

Temuan ini terjadi sepanjang tahun 2025 dan diduga masih melibatkan sejumlah perusahaan lain.

"Dan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa, yang saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut," jelasnya.

Nilai Transaksi Capai Rp 2,8 Triliun

Sigit mengungkapkan, nilai transaksi dari ekspor fatty matter yang terdeteksi sepanjang 2025 mencapai Rp 2,8 triliun. Ia menduga praktik serupa juga dilakukan oleh beberapa perusahaan lain.

“Sampai saat ini, dari 1 komoditas fatty matter saja yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp 2,8 triliun. Dan ini akan terus kita kembangkan," kata Kapolri.

Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, Polri akan menindak tegas dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kapolri menegaskan, langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan dana publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai harapan dari bapak presiden," ujar Sigit.

Tag:  #demi #hindari #pajak #kontainer #produk #disulap #jadi #fatty #matter #saat #hendak #dikirim #china

KOMENTAR