Uya Kuya dan Eko Patrio Datang Bareng ke Sidang Putusan MKD RI
Anggota DPR RI Nonaktif Eko Patrio mendatangi Ruang Sidang MKD DPR RI di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:42
5 November 2025

Uya Kuya dan Eko Patrio Datang Bareng ke Sidang Putusan MKD RI

- Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pantauan Kompas.com di lokasi, Eko Patrio tampak mengenakan kemeja putih dengan jas hitam. Sementara Uya Kuya mengenakan setelan jas berwarna biru tua.

Mereka berdua datang bersama-sama ke Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen, dan langsung bergegas masuk ke ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Adapun keduanya hadir di MKD untuk mengikuti sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar pada hari ini.

Sebagai informasi, MKD menggelar sidang putusan kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Uya dan Eko.

Sedangkan tiga anggota lainnya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Diberitakan sebelumnya, MKD DPR pada pekan ini telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, yang berujung pada aksi demonstrasi dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).

Menurut Dek Gam, polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.

Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga. “Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” ujarnya.

Dek Gam juga membeberkan alasan pengaduan terhadap lima anggota DPR itu.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.

Sementara Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.

Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.

Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pimpinan DPR akan menindaklanjuti apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif.

“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.

Tag:  #kuya #patrio #datang #bareng #sidang #putusan

KOMENTAR