Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Personel Brimob yang Tewaskan Pelajar MTs di Tual
Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Siswa Mts. (Antara)
22:16
24 Februari 2026

Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Personel Brimob yang Tewaskan Pelajar MTs di Tual

- Polda Maluku telah memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya. Keputusan itu mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath, pemecatan personel Brimob yang bertugas di Kota Tual itu merupakan bukti ketegasan Polri.

Rano menyatakan bahwa keputusan PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia menyampaikan bahwa ketegasan terhadap personel yang melanggar aturan merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

”Kami mengapresiasi kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan itu penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” kata dia pada Selasa (24/2).

Namun demikian, legislator asal Banten itu tetap mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Menurut Rano, kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan malah menjadi alat untuk melakukan tindak kekerasan yang berdampak hilangnya nyawa.

Karena itu, dia menyambut baik keterlibatan Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divisi Propam Polri dalam mengawal penanganan kasus tersebut. Rano menyampaikan bahwa pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur eksternal menunjukkan Polri sangat serius dalam menjaga transparansi dan objektifitas penyidikan.

”Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Dia mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda Mesias tetap berjalan sampai tuntas. Personel Brimob Polri itu harus diadili dan di bawa ke meja hijau pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga meminta Polri memberikan keadilan kepada keluarga korban.

”Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” kata dia.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar dilaksanakan pada Senin (23/2) dan berakhir pada Selasa dini hari (24/2). Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit. Mulai sekitar pukul 14.00 WIT dan selesai pada pukul 03.30 WIT.

Dadang mengungkapkan bahwa pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan terdiri atas Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

”Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” tegasnya.

Karena itu, majelis KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atau pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #komisi #apresiasi #pemecatan #personel #brimob #yang #tewaskan #pelajar #tual

KOMENTAR