Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
- Pemerintah memastikan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal, meskipun proses sertifikasi dapat dilakukan di negara produsen melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS bisa diakui di Indonesia, sepanjang lembaga tersebut telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujar Emmy di Jakarta, Selasa (24/2/2026) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: MUI: Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Tak Perlu Dibeli
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono menjelaskan, saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah diakui BPJPH.
Menurut Kris, melalui mekanisme MRA, produk yang telah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu mengulang proses sertifikasi penuh di Indonesia. Produk tersebut cukup melalui tahap registrasi sebelum beredar di pasar domestik.
“Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” kata Kris.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala karena MRA memiliki masa berlaku terbatas, yakni antara dua hingga empat tahun.
Indonesia Jalin MRA dengan 38 Negara
Kris mengungkapkan, Indonesia telah menjalin MRA dengan sekitar 38 negara yang melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Selain lima lembaga halal di AS, terdapat delapan lembaga halal di China dan 13 lembaga di Australia yang juga diakui BPJPH.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperlancar arus perdagangan global tanpa mengabaikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS, pemerintah Indonesia juga berkomitmen menangani berbagai hambatan non-tarif.
Beberapa di antaranya adalah pembebasan persyaratan konten lokal bagi perusahaan dan barang asal AS, penerimaan standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, pengakuan standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, hingga penghapusan persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan serta penghapusan ketentuan pra-pengiriman.
Meski terdapat berbagai kemudahan dalam aspek perdagangan, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk AS yang masuk ke Indonesia, dengan mekanisme pengakuan melalui MRA dan registrasi di BPJPH.
Tag: #pemerintah #tegaskan #produk #tetap #wajib #sertifikasi #halal