Alasan Pemohon Cabut Gugatan Anggaran MBG dalam APBN: Dapat Musibah
Ilustrasi hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan yang menjerat Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) asal Kabupaten Probolinggo.(Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
22:02
15 Mei 2026

Alasan Pemohon Cabut Gugatan Anggaran MBG dalam APBN: Dapat Musibah

- Pemohon uji materi UU APBN terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena alasan musibah hingga kondisi yang dialami pemohon.

“Kami menarik permohonan ini karena Pemohon II mendapatkan musibah, sedangkan Pemohon I sedang ada konflik di daerahnya, sehingga kami sepakat untuk menarik permohonan ini terlebih dahulu, untuk kemudian akan mengelaborasi lebih lanjut,” kata salah satu pemohon gugatan tersebut, Syamsul Jahidin, dilansir situs MK dalam kabar pengajuan pencabutan gugatan tertanggal 28 April 2026, diakses Kompas.com pada Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait MBG dari MK

Gugatan terhadap anggaran MBG dalam APBN ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), ST Luthfiani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), dan Edy Rudyanto (Pemohon IV).

Nomor permohonanan ini adalah 127/PUU-XXIV/2026.

“Surat pernyataannya (pencabutan gugatan) akan kami sampaikan lewat pos karena ada penyertaan tanda tangan basah, jadi kami professional,” kata Syamsul Jahidin.

Pencabutan gugatan itu kemudian dikabulkan majelis hakim konstitusi pada Selasa (12/5/2026).

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan di ruang sidang MK, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Tanggapi Polemik Alokasi Anggaran MBG, Said Abdullah Uraikan Tata Kelola dalam APBN

Kompas.com juga mengakses berkas ketetapan pencabutan perkara tersebut dari situs MK, tercantum alasan pencabutan permohonan gugatan uji materi tersebut.

“Dengan alasan para pemohon tidak dapat mengikuti persidangan karena dihadapkan pada kondisi tertentu di daerah masing-masing. Selain itu, para pemohon juga sedang mempersiapkan permohonan yang lebih baik untuk diajukan kembali ke Mahkamah,” tulis MK.

Apa yang mereka gugat?

Mereka menggugat Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) UU APBN karena mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Marina Ria merupakan ibu rumah tangga dan Syamsul Jahidin adalah advokat yang memiliki keahlian dalam analisis risiko undang-undang, pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Dalam perannya sebagai ibu yang memiliki anak usia sekolah, Marina mendapati langsung pelaksanaan program makan gizi gratis (MBG) kepada anak-anaknya.

Baca juga: Gugat ke MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Namun adanya norma mengenai MBG dalam UU APBN 2026 dinilai bertentangan dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab, tidak adanya keterbukaan dalam proses legislasinya.

Sebaliknya, pemberlakuan norma mengenai MBG secara tidak langsung melegalisasi kebijakan yang menghambur-hamburkan uang negara dengan tanpa adanya proses perencanaan yang matang.

Sementara Syamsul Jahidin, berdasarkan penelitian yang dilakukannya terhadap Program MBG hanya menguntungkan Pihak Yayasan dan SPPG.

Ditambah pula pada aktualnya, makanan yang disajikan tidak sesuai serta banyak makanan yang diberikan tersebut sudah mendekati kedaluwarsa. Di samping itu, para Pemohon melihat masalah MBG terkait pula dengan keracunan dan pemborosan anggaran yang tidak tepat.

Gugatan serupa di MK masih berproses

Meski permohonan ini dicabut, sejumlah gugatan serupa terkait UU APBN 2026 masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Tercatat enam perkara lain yang masih berproses, yakni:

- Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 130/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026

Tag:  #alasan #pemohon #cabut #gugatan #anggaran #dalam #apbn #dapat #musibah

KOMENTAR