Perantara Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Jadi Misteri, Kejagung Pastikan Terus Bergerak
Gedung Kejaksaan Agung RI 
16:43
6 Februari 2024

Perantara Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Jadi Misteri, Kejagung Pastikan Terus Bergerak

- Kejaksaan Agung memastikan akan terus bergerak mencari keberadaan Nistra Yohan, diduga menjadi perantara aliran uang korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Pergerakan itu dilakukan seiring dengan kasus ini yang belum dinyatakan selesai penanganannya oleh Kejaksaan Agung.

"Pokoknya Nistra masih berproses, masih mengupayakanlah. Yang jelas kita bergerak sesuai dengan kapasitas kita," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (6/2/2024).

Informasi mengenai keberadaan Nistra Yohan sendiri sempat diungkapkan pihak yang mengajukan permohonan praperadilan, berada di Semarang dan Pati.

Namun, Kuntadi mengungkapkan bahwa tim penyidik memiliki cara tersendiri untuk membawa Nistra Yohan.

"Nantilah itu ditunggu saja. Kita tunggu saja praperadilannya. Penyidik sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Kuntadi.

Karena belum ditemukan dan dimintai keterangan, status hukum Nistra Yohan sampai saat ini disebut Kuntadi masih sebagai saksi.

"Nistra ya masih saksi loh. Belum pernah dimintai keterangan kok," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR telah terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fakta tersebut disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya Rp 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada Nistra Yohan sebagai perantara.

Diduga Dihentikan, Penyidikan Uang ke Komisi I DPR Dipraperadilankan Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Penyidikan aliran uang korupsi BTS ke Komisi I DPR diduga dihentikan, sehingga diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan ini dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), telah teregister pada Senin (22/1/2024) dengan nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Republik Indonesia yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.

Dalam petitum permohonannya, LP3HI meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyagakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilannya.

Permohonan itu lantaran Kejaksaan Agung dianggap sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS, khususnya terkait dugaan aliran uang ke Komisi I DPR melalui sosok perantara bernama Nistra Yohan.

Sebab, hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.

"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.

Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.

"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #perantara #saweran #korupsi #komisi #jadi #misteri #kejagung #pastikan #terus #bergerak

KOMENTAR