Polri Sita dan Musnahkan 197 Ton Lebih Narkoba dari 51 Ribu Tersangka, MUI Minta Pelaku Dihukum Berat
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dan bakal dimusnahkan oleh Polri. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
19:24
23 Oktober 2025

Polri Sita dan Musnahkan 197 Ton Lebih Narkoba dari 51 Ribu Tersangka, MUI Minta Pelaku Dihukum Berat

- Pengungkapan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri, Polda dan jajaran turut mendapat atensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, barang bukti yang diamankan oleh polisi sejak Januari-Oktober tahun ini lebih dari 197 ton. Angka itu sangat besar dan berpotensi merusak generasi penerus bila tidak ditindak secara tegas. 

Berdasar data dari Bareskrim Polri, jumlah total kasus narkoba yang ditangani oleh aparat kepolisian sepanjang tahun ini mencapai 38.943 kasus. Dari puluhan ribu kasus tersebut, polisi menangkap 51.763 tersangka dan mengamankan 197,71 ton barang bukti berbagai jenis. Menurut Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, penegakan hukum kasus narkoba harus dilakukan secara tegas.

”Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif,” kata dia kepada awak media pada Kamis (23/10).

Ikhsan menyatakan bahwa narkoba adalah barang haram yang bisa merusak anak-anak muda. Sehingga pihaknya turut mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap puluhan ribu kasus narkoba sepanjang tahun ini. Namun demikian, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti. Dia berharap Polri terus bergerak untuk memerangi narkoba. 

”Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas prestasi dan keberhasilan menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba,” imbuhnya. 

Menurut Ikhsan, seluruh bandar, pengedar, dan pelaku kejahatan narkoba wajib dihukum secara tegas. Polisi harus memastikan mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada bandar dan pengedar tidak boleh ringan. Dia menyebut, hukuman berat diharapkan menjadi jalan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. 

”Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti kejaksaan, BNN dan pengadilan. Demikian pula upaya penegakan hukumnya, mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar,” harapnya.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa sampai akhir Oktober ini sudah ada 51.763 tersangka kasus narkoba yang ditahan. Kemudian 197,71 ton barang bukti narkoba disita dan dimusnahkan. Seluruhnya berasal dari  38.943 kasus peredaran narkoba yang ditindak sejak Januari sampai Oktober 2025. 

”Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran, adanya Asta Cita ketujuh harus dilakukan terus menerus. Pak kapolri juga menegaskan untuk terus perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono pada Rabu (22/10). 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #polri #sita #musnahkan #lebih #narkoba #dari #ribu #tersangka #minta #pelaku #dihukum #berat

KOMENTAR