KPK Cecar Kakanwil Kemenag Jateng soal Pembagian Kuota Haji Tambahan Era Jokowi yang Berujung Korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman serahkan bukti dugaan korupsi kuota haji era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
08:24
9 Oktober 2025

KPK Cecar Kakanwil Kemenag Jateng soal Pembagian Kuota Haji Tambahan Era Jokowi yang Berujung Korupsi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), Saiful Mujab terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Praktik rasuah itu diduga terjadi saat masa kepemimpinan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Saiful yang kala itu menjabat Direktur Pelayanan Haji sekaligus Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, diperiksa terkait kebijakan pembagian kuota tambahan yang diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait jabatan sebelumnya sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami penyelenggaraan ibadah haji reguler,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

Ia menegaskan, kebijakan diskresi Yaqut dengan mengubah proporsi pembagian kuota itu bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Dengan adanya diskresi itu, jumlah (tambahan) jamaah haji reguler berkurang signifikan dari 92 persen menjadi 50 persen. Secara angka, dari sekitar 18.400 menjadi hanya 10.000. Ini berdampak besar pada penyelenggaraan haji reguler yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” jelasnya.

Budi menambahkan, penyidik juga menggali informasi dari Saiful Mujab mengenai mekanisme pengambilan keputusan pembagian kuota 50:50 di internal Kemenag, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana prosesnya berlangsung.

“Artinya, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi mengenai konstruksi perkara ini. Mengapa bisa muncul kebijakan 50-50, bagaimana prosesnya, dan siapa yang terlibat dalam keputusan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK juga menelusuri lebih jauh dampak kebijakan tersebut terhadap pelaksanaan haji reguler yang dikelola Kemenag, serta haji khusus yang dikelola asosiasi dan biro travel. 

“KPK tidak hanya mendalami haji khusus, tapi juga haji reguler karena keduanya terdampak akibat adanya diskresi pembagian kuota ini,” tegasnya.

Sementara, Saiful Mujab enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (8/10). Saiful yang mengenakan batik biru lengan panjang dan masker hitam hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan.

“Enggak,” singkatnya saat dicecar awak media terkait materi pemeriksaan maupun dugaan aliran dana ke Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #cecar #kakanwil #kemenag #jateng #soal #pembagian #kuota #haji #tambahan #jokowi #yang #berujung #korupsi

KOMENTAR