Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, Kubu Helmut Hermawan Minta KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsinya
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi. [Suara.com/Faqih]
22:12
2 Februari 2024

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, Kubu Helmut Hermawan Minta KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsinya

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan atas dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej, seharusnya sejalan dengan kliennya.

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.

“Karena gugatan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” tambahnya.

Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 sebagai penerima suap disangkakan tehadap Eddy Hiariej. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.

Sementara Helmut dipersangkakan dengan Pasal 5 sebagai orang yang memberikan suap.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa?” ucapnya.

Sebelumnya, Helmut telah menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin (5/2) mendatang.

Eddy dan Helmut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 silam.

Namun, status tersangka terhadap Eddy telah gugur usai menang saat praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1) lalu.

Dalam perkara ini, Eddy diduga telah menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy diduga telah membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain Eddy dan Helmut, KPK juga menjerat Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi menjadi tersangka.

Perkara yang menjerat Eddy ini sendiri bermula dari laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 silam.

Dalam laporannya, Wddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #status #tersangka #eddy #hiariej #gugur #kubu #helmut #hermawan #minta #hentikan #penyidikan #kasus #korupsinya

KOMENTAR