Yuk, Kenali Warna-Warni Surat Suara Pemilu Damai 2024
Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Selain bertujuan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada warga binaan, sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga binaan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori 
15:13
2 Februari 2024

Yuk, Kenali Warna-Warni Surat Suara Pemilu Damai 2024

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik yang akan dipilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memasukkan ke kotak suara masing-masing agar tidak tertukar.

Ada lima warna surat suara pada Pemilu 2024 yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat saat mencoblos nanti, yaitu:  

  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu
  2. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning
  3. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi berwarna biru
  4. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau
  5. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah

Meski begitu saat pencoblosan nanti masyarakat tetap harus memastikan terlebih dahulu surat suara yang diterimanya telah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tidak rusak.

Jika masyarakat menemukan surat suara yang rusak sebelum dicoblos seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram atau telah tercoblos, petugas KPPS akan menggantinya dengan surat suara baru.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat dan tinggal hitungan hari harus mendapat dukungan dari semua elemen. Pesta demokrasi ini tidak hanya penting bagi rakyat Indonesia, namun lebih dari itu keberhasilannya akan menjadi perhatian dunia yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi besar.

“Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban kita untuk turut serta menentukan masa depan bangsa dengan memberikan suara,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Namun sebelum menuju bilik suara, masyarakat diharuskan untuk memahami tata cara memilih yang benar. Hal itu agar suara dianggap sah, Masyarakat harus memperhatikan tata cara memilih dan mencoblos nanti. Adapun cara tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke TPS yang nama Anda sudah terdaftar
  2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS.
  3. Tulis nama di daftar hadir
  4. Tunggu antrian hingga dipanggil
  5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
  6. Masuk ke bilik suara
  7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
  8. Lipat surat suara
  9. Masukkan di kotak suara
  10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Sementara itu, terkait cara mencoblos yang benar beberapa Langkah yang dilakukan adalah 

1. Memberikan suara 1 paslon dengan mencoblos 1 kali pada:

- Kolom yang memuat foto dan nama paslon

- Kolom kosong yang tidak bergambar

2. Tanda coblos diatur pada:
- Kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama paslon

- Kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar

3. Surat suara dinyatakan sah apabila:
- Ditandatangani Ketua KPPS

- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto/nama/kolom tidak bergambar

Editor: Content Writer

Tag:  #kenali #warna #warni #surat #suara #pemilu #damai #2024

KOMENTAR