Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini
Instagram @ahmadmuhdlorali
08:04
2 Februari 2024

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat (2/2/2024). Pemeriksaan itu dilakukan usai KPK menggeledah rumah dinasnya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Muhdlor diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar.

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung

Ada Slank di Hajatan Rakyat 3 Februari, 134 Ribu Relawan Ganjar-Mahfud Diprediksi Banjiri GBK

Selain orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu, penyidik turut memanggil Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

"Bertempat di Gedung Merah Putih ini, kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan juga Kepala BPPD Sidoarjo. Untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, besok (hari ini) Jumat tanggal 2 Februari," kata Ali dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Disinggung soal peluang Muhdlor bakal dijadikan tersangka, Ali menyebut penyidik masih akan mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya.

"Kami kan masih mengkonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan. Kalau tersangka, kan, kemarin satu orang sudah ditetapkan. Jadi kami konfirmasi dulu, lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Nanti ada proses-proses yang harus dilalui," jelas Ali.

Sebelum melakukan pemanggilan kepada Muhdlor dan Ari, penyidik KPK telah menggeledah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan kediaman pihak terkait lainnya, termasuk rumah dinas bupati pada Selasa 30 Januari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali pada Rabu (31/1/2024).  [beritajatim.com]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali pada Rabu (31/1/2024). [beritajatim.com]

Dalam upaya paksa itu, penyidik menemukan sejumlah barang, di antaranya uang tunai, tiga unit mobil, alat elektronik, dan beberapa dokumen.

Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga demi memenuhi kebutuhan pribadi Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #usai #rumah #dinasnya #diobok #obok #panggil #bupati #sidoarjo #hari

KOMENTAR