Kebijakan Australia Batasi Usia Anak Pengguna Medsos Dianggap Bisa Tempatkan Remaja dalam Kondisi Rentan
- Pemerintah Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini menuai banyak perdebatan, mulai dari aspek efektivitas, penegakan, serta dampak sosialnya setelah satu bulan diberlakukan.
Kelompok akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, hingga Australian Human Rights Commission, menilai kebijakan ini bisa menjadi kontraproduktif dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Berdasarkan penelusuran mereka, para remaja yang terdampak kebijakan ini justru beralih ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, dan memiliki fitur keamanan yang lebih lemah. Kondisi ini bisa menempatkan remaja ke dalam kondisi lebih rentan.
Selain itu, mekanisme verifikasi usia terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati, akun orang tua dimanfaatkan, hingga manipulasi tampilan wajah agar terlihat lebih tua menjadi praktik yang umum dilakukan.
Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital. Sementara itu, Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengungkap bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia agar tampak beberapa tahun lebih tua.
Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network mengatakan, media sosial bagi remaja Australia di wilayah regional dan berasal dari komunitas multicultural, bukan sekadar sarana hiburan. Media sosial merupakan ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta sumber dukungan sosial.
“Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial,” ujar Carmel.
Sejalan dengan itu, Australian Human Rights Commission, mengutip dari UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja. Pembatasan hak mengakses informasi di ruang digital dinilai bukan solusi semata.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Berkaca dari kondisi di Australia, pemerintah Indonesia perlu melakukan pendalaman konperhensif terkait pendekatan usia. PP TUNAS memiliki potensi besar untuk menjadi model kebijakan yang lebih matang dan berkelanjutan, selama fokus diarahkan pada akar risiko digital, seperti desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik—bukan semata pada pelarangan akses secara total.
Tag: #kebijakanaustralia #batasi #usia #anak #pengguna #medsos #dianggap #bisa #tempatkan #remaja #dalam #kondisi #rentan