Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga
Pihak swasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook, Mariana Susy dan Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)(Shela Octavia)
16:06
3 Februari 2026

Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga

- Suara tawa sempat bergema di ruang sidang Kusuma Hatmaja Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tawa renyah itu datang dari bangku persis di hadapan majelis hakim.

Pria tinggi berkacamata itu bernama Hendrik Tio.

Hari ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Rekanan Vendor Chromebook Kembalikan Keuntungan Rp 5,15 M karena Takut

Hendrik selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi akan dimintai keterangannya sebagai salah satu vendor penyedia Chromebook.

Duduk sebagai terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Ketika diperiksa jaksa, Hendrik ditanya banyak hal.

Mulai dari pengetahuannya akan proses pengadaan, hubungan atau relasinya dengan pejabat kementerian, hingga detail spesifikasi produk dan relasinya dengan pemenuhan kebutuhan daerah.

Pernyataan-pernyataan jaksa dijawab dengan nada serius oleh Hendrik.

Hal ini berubah ketika jaksa mulai menanyakan soal Suggested Retail Price (SRP) atau harga eceran yang disarankan oleh produser kepada pengecer.

Ketika diminta oleh jaksa untuk menjelaskan apa itu SRP, Hendrik menjawabnya dengan nada serius.

Baca juga: Kejagung Pelajari Pengakuan Pejabat Terima Uang di Kasus Chromebook

“Suggested retail price, jadi biasanya harga itu adalah yang ditentukan sama prinsipal. Jadi, supaya untuk tidak... untuk mendapatkan keseragaman hargalah ya,” kata Hendrik, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dalam konteks ini, prinsipal adalah produsen.

Setelah memahami kalau produsen atau prinsipal berwenang untuk menentukan harga eceran di pasaran, jaksa mulai mengaitkan pengetahuan itu dengan kasus yang kini sedang terjadi.

“Bapak tahu tidak bahwasanya tahun 2022 terjadi konsolidasi harga, LKPP minta konsolidasi harga karena kemahalan. Tahu pernah dengar informasi itu?” tanya Jaksa Roy Riady, kepada Hendrik.

Hendrik mengaku pernah mendengarkan soal konsolidasi harga dalam proses pengadaan Chromebook.

“Apakah saudara mengetahui di dalam konsolidasi harga itu, prinsipal pun tidak mau memberikan pembentukan harga yang sebenarnya. Saudara tahu enggak itu?” Cecar Jaksa.

Hendrik mengaku tidak tahu pasti soal peristiwa yang dimaksud jaksa.

Tapi, dia pernah mendengar ada banyak pihak yang komplain terkait dengan pembentukan harga dalam proses pengadaan.

Baca juga: Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih

“Saya tidak paham terhadap bagaimana harga konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar ya banyak yang juga komplain mengenai pembentukan harga itu sih,” ujar Hendrik.

Jaksa lantas bertanya apakah komplain itu karena harga unit Chromebook yang ada pada pengadaan itu karena dianggap terlalu mahal.

Hendrik sontak menjawab, “Terlalu murah”.

Barang sedetik menyelesaikan kalimatnya, Hendrik tertawa cekikikan.

Hal ini sontak membuat jaksa bertanya-tanya.

Menurut jaksa, tak masuk akal jika pihak yang hendak jadi penyedia komplain harga itu terlalu murah.

Tapi, Hendrik masih pada pendiriannya.

“Iya. Jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitulah Pak,” ujar dia.

Jawaban Hendrik membuat jaksa menegaskan peringainya.

Roy pun mengingatkan kalau Hendrik sudah disumpah sebelum memberikan keterangan.

“Iya benar, Pak. Yang saya dengar begitu,” kata Hendrik.

Mendengar Hendrik yang kekeh dengan jawabannya, Roy sempat menimpali ringan.

“Saudara pikirnya untung terus saudara,” ujar dia.

Hendrik lalu menimpali.

“Kalau mahal kan semua orang bisa masuk, Pak,” ujar dia.

Tawa Hendrik kembali pecah, tapi dengan volume yang lebih kecil dan agak ditahan.

Roy kembali menanggapi pernyataan harga murah dari Hendrik.

Baca juga: KPK Panggil Eks Bos BUMN Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN

“Eh murah... orang bisnis kok pikirannya murah saja saudara berpikir,” kata Roy.

Kemudian, Roy menyampaikan penilaiannya.

Bagi penuntut umum, konsolidasi harga itu terjadi karena ada kemahalan harga.

Hendrik memperbaiki sikapnya, dia kembali memberikan jawaban yang serius.

Menurut dia, konsolidasi harga itu terjadi karena beberapa pihak menilai harga dalam pengadaan terlalu murah sehingga sebagian penyedia tidak bisa ikut dalam pengadaan.

“Bukan, maksudnya konsolidasi harga itu, terbentuknya harga di konsolidasi itu kemurahan untuk beberapa merek. Sehingga mereka merasa berat untuk mengadakan,” kata Hendrik.

Roy mengatakan, penuntut umum akan menghadirkan Hendrik Tio dalam persidangan berikutnya ketika prinsipal dan LKPP diperiksa.

Sebelum beralih ke saksi lain, Roy sempat menyinggung keterangan Hendrik.

“Saudara memang otaknya bisnis, murah, murah, murah saja. Saudara. Iya. Sudah untung besar saudara,” kata Roy.

Ketika disindir Roy, Hendrik hanya tertawa kecil tanpa memberikan keterangan tambahan.

Dalam surat dakwaan, harga per unit Chromebook pada pengadaan tahun 2022 berkisar Rp 5-6 juta.

Menurut jaksa, angka ini dinilai kemahalan karena ada keterangan saksi yang menyebutkan Chromebook ini bisa didapatkan dengan harga sekitar Rp 3-4 juta.

Pada kasus ini, perusahaan Hendrik, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut menerima keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27 atau Rp 281,6 miliar.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #gelak #tawa #vendor #chromebook #saat #disentil #jaksa #soal #kemahalan #harga

KOMENTAR