KY di Komisi III: MA Minta Hakim Agung Ditambah dari 60 Jadi 70
- Mahkamah Agung (MA) disebut ingin menambah jumlah hakim agung menjadi 70, di mana sebelumnya berjumlah 60.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung," ujar Andi dalam rapat kerja, Selasa.
Baca juga: MA: Hakim Ad Hoc PN Samarinda yang “Walk Out” di Ruang Sidang Tak Profesional
Asrun menjelaskan, jumlah hakim agung yang saat ini berjumlah 60 dinilai MA masih kurang karena beban kerja yang besar.
"Sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara," ujar Andi.
Selain itu, Asrun menyebut bahwa MA juga mengusulkan agar usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.
"Hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR," ujar Andi.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Imbas Ketimpangan Tunjangan, MA Minta Tetap Bersikap Bijak
Ia juga menyampaikan bahwa persiapan dan mekanisme rekrutmen hakim agung akan dikonsultasikan ke Komisi III.
"Kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III," ujar Andi.
KY, kata Andi, juga akan mengubah syarat seleksi terhadap calon hakim agung. Salah satunya adalah dihapusnya syarat rekomendasi.
Baca juga: MA Tegaskan Hakim Berwenang Terima atau Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru
Ia menjelaskan bahwa syarat rekomendasi tersebut menjadi ekspektasi yang berlebihan dari para calon hakim agung.
"Katakanlah misalnya dia dapat rekomendasi dari pimpinan tinggi lembaga negara, kan berekspektasi dia dan itu tidak terlalu menentukan pada akhirnya," ujar Andi.