4 Pembeking Situs Judol agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
17:18
31 Januari 2026

4 Pembeking Situs Judol agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

- Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dan tiga terdakwa lainnya yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah terdakwa dalam kasus membekingi situs judi online (judol) agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Berkas kasasi keempat terdakwa telah terdaftar di sistem kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor 1661 K/PID.SUS/2026.

Baca juga: PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH

“Tanggal registrasi, Senin 26 Januari 2026. Pemohon, Penuntut Umum dan Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (31/1/2026).

Perkara ini akan diperiksa oleh Prim Haryadi sebagai ketua majelis hakim dengan dua orang hakim anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Tony divonis selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Sementara, tiga terdakwa lain divonis masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons Resmi Ditahan

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman yang sama bagi keempat terdakwa, yaitu 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah karena mengkoordinasikan lolosnya situs judol dari pemblokiran Kominfo.

Tag:  #pembeking #situs #judol #agar #diblokir #kominfo #ajukan #kasasi

KOMENTAR