MA Tolak Kasasi JPU, Windu Aji Lolos dari Kasus TPPU Tambang Nikel Sultra
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, lolos dari jeratan hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi Mahkamah Agung, kasasi dari JPU ini tercatat dengan nomor 246 K/PID.SUS/2026.
“Tanggal Putus, Rabu, 28 Januari 2026. Amar Putusan, Tolak Kasasi Penuntut Umum,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (31/1/2026).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Soesilo selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggotanya, Ansori serta Sigid Triyono.
Baca juga: Vadel Badjideh Ajukan Kasasi ke MA di Kasus Anak Nikita Mirzani
Dalam berkas perkara yang berbeda, MA juga menolak permohonan kasasi dari JPU terhadap Pelaksana Lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto.
Untuk kasus TPPU, Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario dinyatakan tidak bisa dijatuhkan hukuman baru karena kasus TPPU ini dianggap ne bis in idem dengan kasus suap yang sudah lebih dahulu menjeratnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto Ne Bis In Idem,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Hakim menilai, perkara TPPU yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sama dengan perkara korupsi dalam tindak pidana awal.
“Majelis hakim berpendapat perkara ini merupakan pengulangan persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) sebelumnya,” ujar hakim.
Majelis menilai, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan kasus korupsi awal.
Baca juga: Polri Pelajari Temuan PPATK Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T
Terlebih, bukti-bukti yang ada di kasus korupsi awal sudah dipertimbangkan dalam sidang dan vonis terhadap terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus korupsinya, Glenn bersama dengan Pelaksana Lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto, sudah dijatuhkan hukuman.
Kasasi Windu dan Glenn telah ditolak majelis hakim di Mahkamah Agung.
Dalam tingkat kasasi, hukuman untuk Windu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, hukuman Glenn dan Direktur PT LAM, Ofan Sofwan, masing-masing dihukum 7 dan 6 tahun penjara.
Baca juga: Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, PDI-P Harap Pemerintah Solid
Setiap terdakwa juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis ini, Windu juga divonis untuk membayar uang pengganti karena terbukti menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 135,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tag: #tolak #kasasi #windu #lolos #dari #kasus #tppu #tambang #nikel #sultra