Awal Februari 2026, Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta
Cashback belanja yang tercatat sebagai penghasilan di sistem Coretax memicu kekhawatiran wajib pajak. Pengamat pajak menjelaskan dasar hukum dan implikasinya terhadap pelaporan SPT Tahunan. DJP Jelaskan Jenis Cashback yang Masuk Penghasilan Kena Pajak di Coretax dan Tidak()
10:12
2 Februari 2026

Awal Februari 2026, Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan telah mencapai 1.150.414 SPT hingga 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB.

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyebutkan, pelaporan tersebut berasal dari berbagai kelompok wajib pajak. Untuk tahun buku Januari hingga Desember, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat menyampaikan 988.381 SPT. Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 117.655 SPT.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta, Mayoritas dari Karyawan

Pelaporan juga datang dari kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember. Tercatat sebanyak 44.030 SPT disampaikan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 69 SPT yang dilaporkan dalam mata uang dollar Amerika Serikat.

Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku. Pelaporan untuk kelompok ini dimulai sejak 1 Agustus 2025. Hingga awal Februari 2026, tercatat 265 SPT badan dalam rupiah dan 14 SPT badan dalam dollar Amerika Serikat telah masuk.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Batas pelaporan untuk wajib pajak badan berlaku hingga 30 April 2026.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Wajib pajak perlu memilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT, lalu masuk ke submenu Surat Pemberitahuan. Setelah itu, wajib pajak memilih Buat Konsep SPT dan menentukan PPh Orang Pribadi, lalu melanjutkan proses pengisian.

Jenis periode SPT dipilih sebagai SPT Tahunan. Periode dan tahun pajak diisi Januari 2025 hingga Desember 2025. Model SPT dipilih Normal, lalu sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan. Pengisian dilakukan dengan menekan ikon pensil yang tersedia.

Baca juga: Jelang Akhir Januari, Pelaporan SPT Tahunan Baru 631.659, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Aktivasi akun Coretax juga menjadi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan mengakses seluruh layanan dalam satu aplikasi.

Aktivasi akun Coretax dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti panduan yang tersedia. Surat penerbitan akun dan kata sandi sementara dikirim ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.

Tag:  #awal #februari #2026 #pelaporan #tahunan #tembus #juta

KOMENTAR