Wacana Reposisi Polri dan Momentum Reformasi Total
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) dan jajaran bersiap menyampaikan paparan dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Selama tahun 2025 terdapat 248.076 kasus dari total 325.345 kasus kejahatan yang telah berhasil diselesaikan Polri atau crime clearance rata-rata sebesar 76,22 persen, sementara pada Kortas Tipikor Polri telah menangani 43 kasus dan men
07:14
28 Januari 2026

Wacana Reposisi Polri dan Momentum Reformasi Total

WACANA reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian nampaknya sudah menjadi bola panas yang membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mulai kegerahan dan akhirnya tak tahan lagi untuk ikut berbicara.

Terpantau Kapolri belum lama ini berusaha sekuat tenaga mengeluarkan semua argumen dan teori yang ia miliki untuk mempertahan status quo struktur Polri yang ada hari ini.

Bahkan, sang Kapolri mengatakan bahwa dirinya lebih baik menjadi petani saja ketimbang institusi kepolisian harus dipaksakan berada di bawah Kementerian.

Tentu argumentasi Kapolri perlu diapresiasi. Setidaknya dengan pernyataan-pernyataan beliau tersebut, publik Indonesia akhirnya menjadi lebih memahami bagaimana dan di mana posisi “politik” kepolisian Indonesia selama ini.

Namun demikian, kita juga tidak boleh menutup mata atas wacana reposisi ini, baik karena anomali struktur kepolisian Indonesia secara komparatif maupun karena berbagai peristiwa yang telah terjadi di dalam institusi Kepolisian selama ini yang ikut menjadi sebab lahirnya wacana reposisi tersebut.

Jika kita telisik lebih dalam, wacana reposisi Polri tidak jatuh begitu saja dari langit, tapi sebagai muara dari akumulasi kegelisahan dan kekecewaaan publik yang kian menggunung atas institusi kepolisian itu sendiri.

Baca juga: Dilema WNI Scammer Kamboja: Meniru Langkah Tegas Korsel

Latar belakangnya cukup kompleks. Namun, jika ingin dibuat satu simpulan besarnya, akar utamanya adalah rasa jengah terhadap fenomena "obesitas kewenangan" yang dimiliki oleh korps berbaju cokelat tersebut.

Selama lebih dari dua dekade sejak fajar Reformasi menyingsing, Polri ternyata bertransformasi menjadi institusi yang sangat perkasa, entitas yang memegang kendali atas keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, intelijen, hingga fungsi-fungsi administratif yang bersentuhan langsung dengan urat nadi kehidupan rakyat setiap harinya.

Tanpa mekanisme pengawasan yang bersifat harian dan melekat setingkat menteri, Polri sering kali dipandang bergerak layaknya "negara di dalam negara" atau mirip “Leviathan” yang hanya tunduk pada satu orang di puncak piramida, yakni Presiden.

Dengan kata lain, krisis kepercayaan muncul karena berbagai skandal internal di institusi Kepolisian yang silih berganti menghiasi layar kaca di negeri ini. Dan diyakini, semua skandal tersebut bisa terjadi akibat status “superbody” institusi kepolisian sendiri.

Walhasil, setiap kali terjadi pelanggaran serius di lapangan atau penyalahgunaan wewenang di tingkat petinggi institusi, publik sering kali merasa buntu karena tidak ada otoritas sipil yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara teknis di hadapan parlemen.

Selama ini, Polri berdiri sendiri sebagai lembaga tunggal yang langsung melapor kepada Kepala Negara.

Sementara presiden sendiri, sebagaimana diketahui, memiliki begitu banyak urusan dan tanggung jawab, sehingga secara logis akan sangat kesulitan untuk mengawasi secara detail sisi teknis dan manajerial atas tingkah polah ratusan ribu personel Kepolisian.

Absennya "penyangga" setara menteri membuat setiap kesalahan polisi langsung memercik ke wajah Presiden di satu sisi dan membuat Polri seolah-olah memiliki kekebalan tingkat tinggi di sisi lain karena pengawasannya hanya bersifat administratif-formalitas melalui lembaga seperti Kompolnas yang justru seringkali dianggap sebagai macan kertas.

Kondisi inilah yang memicu tuntutan agar Polri "dikembalikan" ke ranah sipil melalui kementerian agar terjadi proses “penjinakan” kekuasaan agar lebih transparan dan akuntabel.

Terlebih lagi, jika dilihat dalam kacamata komparatif, struktur Polri saat ini memang cukup unik atau dalam istilah ilmu politik bisa disebut sebagai anomali demokrasi.

Di sebagian besar negara-negara demokrasi yang sudah mapan di Eropa hingga tetangga kita di Asia Tenggara, polisi biasanya memang tidak dibiarkan berdiri tanpa pengawasan menteri.

Di Inggris, kepolisian regional berada di bawah supervisi Home Office atau Kementerian Dalam Negeri.

Di Perancis, Police Nationale berada di bawah komando Menteri Dalam Negeri untuk memastikan bahwa arah kebijakan keamanan sejalan dengan visi sipil pemerintah.

Begitu juga di Singapura dan Malaysia, di mana kepolisian merupakan bagian integral dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara di sisi yang lain, ada Amerika Serikat yang justru meletakkan struktur kepolisian di bawah birokrasi sipil di negara bagian dan pemerintah lokal.

Struktur seperti itu memang dibuat bukan untuk melemahkan, tapi untuk menciptakan sistem “check and balances” agar kepolisian tetap menjadi pelayan publik yang sejalan dengan visi kepemimpinan sipil, baik di tingkat pusat maupun daerah alias bukan alat kekuasaan yang otonom.

Baca juga: Tough Guy: Membaca Julukan Supermahal Prabowo dan Tantangannya

Namun demikian, Indonesia tidak sepenuhnya sendirian dalam anomali ini. Struktur kepolisian Indonesia memiliki kemiripan dengan negara-negara seperti Filipina, Kenya, atau Mesir, di mana kepolisian memiliki jalur langsung yang sangat kuat ke kantor kepresidenan.

Pilihan tersebut dibuat karena negara-negara ini memiliki karakteristik serupa dengan Indonesia, yakni sejarah konflik internal yang panjang, tantangan stabilitas nasional yang cukup tinggi, serta keterlibatan kepolisian yang sangat intens dalam isu-isu keamanan negara.

Tak bisa dipungkiri, kesamaan sejarah ini membentuk DNA organisasi kepolisian yang sangat sentralistik di satu sisi dan protektif terhadap independensinya dari campur tangan birokrasi kementerian sipil di sisi lain.

Terlepas dari kacamata komparatif tersebut, argumentasi Kapolri yang menolak tegas wacana ini sebenarnya juga memiliki dasar yang cukup masuk akal dan dapat dimaklumi jika dilihat dari perspektif efektivitas organisasi.

Kapolri mengkhawatirkan bahwa meletakkan Polri di bawah kementerian akan menciptakan birokrasi yang kaku dan lamban.

Padahal, ancaman keamanan seperti terorisme, bencana alam, atau kerusuhan massa membutuhkan kecepatan reaksi dalam hitungan detik yang hanya bisa dicapai melalui jalur komando yang pendek dan lurus ke Presiden.

Selain itu, ada ketakutan soal politisasi. Jika Polri berada di bawah menteri, dan menteri tersebut adalah kader partai politik, maka risiko polisi dijadikan alat pemenangan pemilu atau penekan lawan politik justru akan semakin besar.

Bagi korps Polri, posisi di bawah Presiden adalah benteng terakhir untuk menjaga marwah dan netralitas institusi agar tidak terseret ke dalam lumpur politik praktis yang berjangka pendek.

Namun, opsi ini juga memiliki ironinya sendiri. Di satu sisi Polri ingin menghindari politisasi menteri, tapi di sisi lain kedudukan langsung di bawah Presiden juga tidak menjamin kebalnya mereka dari keinginan politik sang Kepala Negara. Toh presiden juga politisi.

Sehingga, dalam hemat saya, narasi yang mendorong Polri ke bawah kementerian harus dibaca sebagai ikhtiar mulia untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Setidaknya di balik narasi ini terkandung keberanian untuk mengakui bahwa struktur kepolisian saat ini ternyata telah melahirkan "superbody" yang minim pengawasan publik.

Baca juga: Dewan Narsisme Trump, Asa Indonesia

Penempatan di bawah kementerian bukanlah upaya untuk menghina atau menurunkan derajat kepolisian, tapi mekanisme untuk memastikan bahwa polisi tidak bertindak secara sepihak.

Dalam kacamata demokrasi, kekuasaan yang absolut dan terpusat tanpa pengawas harian adalah resep menuju “otoritarianisme kecil” di lapangan.

Perbaikan kinerja Polri tidak akan bisa terjadi secara maksimal jika reformasi hanya dilakukan dari dalam oleh orang-orang dalam sendiri. Dibutuhkan perspektif sipil yang lebih luas untuk merombak kultur militeristik yang mungkin masih tersisa.

Sebagai solusi atas kebuntuan debat ini, dalam hemat saya, ada dua opsi jalan tengah yang bermartabat untuk semua pihak.

Opsi pertama adalah pembentukan Kementerian Keamanan Nasional yang berdiri sendiri. Opsi ini bisa menjadi langkah moderat dan terbaik bagi Indonesia di masa depan.

Dengan kata lain, kita tidak perlu memaksa Polri masuk ke Kementerian Dalam Negeri, misalnya, yang sudah terlalu berat bebannya, tapi membentuk kementerian sendiri.

Kementerian baru ini akan dipimpin oleh sosok sipil profesional yang bertugas mengurusi hal-hal strategis seperti anggaran, perencanaan SDM, dan sinkronisasi kebijakan keamanan.

Sementara itu, Kapolri tetap memegang kendali penuh atas operasional dan teknis penegakan hukum di lapangan.

Dengan begitu, supremasi sipil tetap tegak, pengawasan di DPR menjadi lebih tajam, tapi profesionalisme kepolisian tetap terjaga dengan baik.

Opsi kedua, jika struktur langsung di bawah Presiden tetap ingin dipertahankan demi alasan stabilitas nasional, maka harus diikuti dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Kompolnas harus direformasi secara radikal menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan eksekutif, bukan lagi sekadar penasihat yang suaranya justru sering diabaikan. Lembaga ini harus memiliki kewenangan melakukan audit investigatif secara mandiri.

Selain itu, proses seleksi Kapolri harus melibatkan panel independen yang terdiri dari tokoh masyarakat dan akademisi secara transparan.

Loyalitas Kapolri terpilih bukan lagi kepada sosok yang menunjuknya, tapi lebih kepada konstitusi dan publik.

Tanpa salah satu dari dua langkah berani ini, wacana pemindahan ke kementerian akan terus menjadi bola api, apalagi jika kekhilafan demi kekhilafan selalu terjadi di Kepolisian.

Dan di atas semua itu, tantangan terbesar Indonesia di tahun-tahun mendatang adalah memastikan bahwa institusi keamanan tidak menjadi beban bagi demokrasi itu sendiri.

Profesionalisme Polri tidak boleh diukur dari seberapa dekat mereka dengan lingkaran Istana, tapi dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.

Reformasi struktur hanyalah pintu masuk, esensi utamanya adalah perubahan mentalitas Kepolisian dari “penguasa” menjadi pelayan.

Sehingga akhirnya publik dan kepolisian sama-sama menyadari bahwa di balik seragam dan lencana, ada tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.

Dengan kata lain, perdebatan mengenai kementerian hanyalah refleksi dari kerinduan rakyat atas kepolisian yang bersih, jujur, dan berwibawa.

Sudah saatnya Kepolisian Indonesia bergerak maju meninggalkan pola-pola lama dan merangkul sistem pengawasan yang lebih modern, demi masa depan Indonesia yang lebih aman dan demokratis.

Setiap butir keringat personel polisi di lapangan layak dihargai dengan kepastian sistem yang tidak menyeret mereka ke dalam pusaran konflik politik elite.

Karena itu, Kapolri perlu juga menggunakan perspektif lain di dalam memahami perkembangan wacana ini bahwa wacana membenahi posisi Polri bukan semata-mata tentang melemahkan kekuatan kepolisian, tetapi tentang menguatkan legitimasi moral institusi Polisi di mata dunia internasional di satu sisi dan di mata rakyat Indonesia sendiri di sisi lain.

Sehingga momentum ini harus digunakan untuk melahirkan wajah baru kepolisian yang lebih manusiawi dan berintegritas tinggi, bukan malah terjebak ke dalam wacana “melemahkan” atau “mempolitisasi”. Semoga!

Tag:  #wacana #reposisi #polri #momentum #reformasi #total

KOMENTAR