Saksi sebut Produk Google for Education Gratis, termasuk di Era Nadiem
Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam menjelaskan produk Google for Education yang digunakan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim dapat diakses secara gratis.
Hal ini Putri sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Sepengetahuan saya adalah itu setiap akunnya gratis. Google Workspace for Education untuk Indonesia. Sama seperti yang kita tawarkan di negara-negara lain,” ujar Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Putri menjelaskan program ini hadir di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pihak Google Pernah Surati Muhadjir Effendy, Minta Ubah Spek Lelang
Saat itu, ada urgensi untuk menyokong proses pembelajaran agar bisa dilakukan secara daring atau online.
“Yang saya tahu Google Workspace for Education pada saat itu karena pandemi, jadi mau enggak mau semua sekolah-sekolah jadi online,” kata dia.
Sementara, untuk produk Google lainnya yang digunakan perlu membayar sejumlah uang, misalnya chrome device management (CDM).
Produk ini berbayar dan dalam sidang sebelumnya disebut per lisensi dibandrol dengan harga 38 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Di Sidang, Pihak Google Sebut Sudah Kerja Sama dengan Gojek Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem: Co-Investment 30 Persen itu CSR Google
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Baca juga: Nadiem Cecar Pihak Google for Education yang Bersaksi di Sidang Chromebook
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #saksi #sebut #produk #google #education #gratis #termasuk #nadiem