WFH ASN Tiap Jumat, Pengawasan Atasan Jadi Kunci Keberhasilan Output
- Keputusan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa tantangan baru dalam budaya kerja birokrasi.
Perubahan sistem kerja dari kehadiran fisik di kantor menuju pola berbasis capaian membuat mekanisme pengawasan tidak lagi mengandalkan absensi atau presensi sidik jari semata.
Terlebih, WFH memunculkan kekhawatiran atas kinerja ASN.
Tanpa pemantauan yang optimal, WFH bisa saja dianggap sebagai libur panjang tiap akhir pekan, alih-alih tetap menjadi skema kerja yang produktif.
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat, Bagaimana Atasan Mengawasi Pegawai yang Bekerja dari Rumah?
Oleh karenanya, Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah menilai, peran atasan menjadi kunci untuk memastikan pegawai tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya selama WFH berlangsung.
Atasan yang terus mengawasi berbagai kerja ASN akan mampu menghasilkan capaian kinerja yang positif pada lembaga.
"Pimpinan memastikan bahwa mereka memang melaksanakan fungsinya. Itu kata kunci yang pertama. Jadi, artinya tanggung jawab bukan semata di ASN," kata Lina, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Lebih baik dibanding laporan mandiri
Lina menilai, pengawasan dari pimpinan menjadi semakin penting karena sistem kerja jarak jauh membuka peluang manipulasi laporan maupun kehadiran.
Dalam kondisi tertentu, laporan kinerja tidak selalu menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan ASN selama WFH berlangsung.
Karena itu, menurut dia, pengawasan langsung dari atasan lebih efektif dibanding sekadar mengandalkan laporan rutin di akhir pekan atau akhir bulan.
Terlebih, pimpinan dinilai menjadi pihak yang paling memahami apakah pekerjaan bawahannya berjalan atau justru mengalami keterlambatan.
“Karena kadang-kadang laporan itu juga bisa dibuat-buat ya,” ujar Lina.
Ia mengatakan, pimpinan seharusnya dapat melihat secara langsung apabila terdapat pekerjaan yang tertunda atau pelayanan yang tidak berjalan optimal selama kebijakan WFH diterapkan.
“Misalnya mereka menganggap kok pekerjaan tertunda ya, nah kan itu yang tahu pimpinannya nih. Jadi, harus mereka melakukan evaluasi,” kata Lina.
Tak hanya bertumpu pada absensi
Lina menilai, pengawasan terhadap ASN tidak bisa hanya bertumpu pada presensi kehadiran maupun laporan administrasi semata.
Menurut dia, ukuran utama dalam sistem kerja fleksibel seharusnya terletak pada pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab ASN kepada masyarakat.
Ia menekankan, laporan berkala yang disusun pegawai belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Karena itu, pengawasan berjenjang dari pimpinan menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Jadi, bukan semata laporan tiap akhir waktu karena itu biasanya bisa dimanipulasi. Kalau bicara masalah kehadiran tidak mengukur bagaimana tadi tugas fungsi tanggung jawab dilaksanakan dengan baik,” ujar Lina.
Evaluasi
Menurut dia, pengawasan yang aktif dari atasan juga menjadi penentu apakah sistem kerja WFH benar-benar menghasilkan kinerja yang efektif atau justru hanya menjadi formalitas administratif.
Seiring dengan itu, evaluasi terhadap kebijakan WFH ASN perlu segera dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Baca juga: Jeritan Pedagang Makanan Dekat Kantor Saat ASN WFH: Ngaruh Banget, Sepi Semuanya!
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan masyarakat terbiasa menghadapi pelayanan yang lambat ataupun pekerjaan administrasi yang tertunda.
Menurut dia, evaluasi tidak seharusnya menunggu terlalu lama—hingga berbulan-bulan, karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara.
“Jadi, buat saya, itu penting untuk dievaluasi sesegera mungkin. Dievaluasi setelah setahun, kelamaan. Ini uang negara, uang rakyat, pajak rakyat,” tegas Lina.
Evaluasi itu, sambung dia, dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat infrastruktur digital di daerah tertentu mendukung penerapan WFH atau sebaliknya.
Sebab, menurut Lina, kebijakan tersebut tidak bisa diseragamkan di semua wilayah, apabila fasilitas penunjangnya belum memadai.
Selain itu, ia menilai, evaluasi juga penting untuk menghindari munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Jadi, artinya, jangan mau masyarakat akhirnya terbiasa, ya sudah, lah, kita terima saja (kalau pelayanan lambat). (Karena pelayanan) Ini menggambarkan ada tanggung jawab ketika misalnya pemerintah harus ada ketika masyarakat membutuhkan,” ujar dia.
Kembali WFO jika tak efektif
Ia menyarankan pemerintah agar tidak perlu ragu menghentikan kebijakan WFH, apabila evaluasi terbukti tidak efektif dan justru menghambat pelayanan publik.
Menurut dia, kebijakan WFH pada awalnya diterapkan dalam situasi tertentu yang bersifat darurat.
Karena itu, apabila kondisi tersebut tidak lagi terjadi, pola kerja ASN seharusnya kembali seperti semula dengan bekerja dari kantor.
“Kalau tidak efektif, ya, harus benar-benar kerja dari kantor,” kata Lina.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk membayar ASN, bukan hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan penghasilan lainnya.
Karena itu, menurut Lina, pemerintah harus memastikan kinerja ASN tetap terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Kebijakan WFH ASN dan Risiko Keamanan Siber…
“Jangan kemudian membiarkan mereka-mereka ini menikmati gaji (tapi tidak bekerja). Itu in total besar loh. Sekarang kalau bekerja, tapi kemudian tidak jelas targetnya, tidak jelas kinerjanya, tidak jelas bagaimana dampaknya ke masyarakat, maka evaluasilah sesegera mungkin supaya tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi," ujar dia.
WFH sesuai kebutuhan instansi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, pengawasan ASN selama WFH tetap berjalan melalui sistem manajemen kinerja berbasis hasil, pelaporan kepada atasan, serta evaluasi berjenjang.
Ia pun menekankan, kebijakan WFH ASN setiap Jumat pada dasarnya tidak diterapkan secara seragam.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengatur mekanisme kerja sesuai kebutuhan masing-masing lembaga melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
"Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, capaian kinerja individu dan organisasi, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik," beber Rini.
Pelayanan publik tetap berjalan
Rini menuturkan, prinsip utama kebijakan tersebut ialah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun terdapat fleksibilitas dalam pola kerja ASN.
Karena itu, instansi diperbolehkan menerapkan pola bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh untuk layanan esensial, atau memadukannya denganWFH secara terbatas dan selektif.
“Pimpinan unit kerja bisa melakukan penyesuaian pola kerja dengan WFO secara penuh untuk layanan bersifat esensial atau kombinasi WFO dan WFH secara terbatas dan selektif,” ujar dia.
Ia juga mengeklaim bahwa layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemantauannya, kata Rini, dilakukan lewat survei kepuasan masyarakat dan kanal pengaduan di masing-masing instansi.
"Tetap tersedia seperti biasa. Layanan bagi kelompok rentan juga tetap diperhatikan,” ujar dia.
Kebijakannya pun akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Baca juga: Pemkot Tangsel Temukan ASN Tak Tertib Presensi, Ada yang Berstatus Dinas Luar saat WFH
Evaluasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Setiap instansi diwajibkan melaporkan capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik kepada Kementerian PAN-RB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dari situ kami akan memiliki basis data yang kuat untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan,” ujar Rini.
SKP jadi acuan
Rini juga mengatakan, lewat perubahan budaya ini, pendekatan berbasis hasil kerja (output) didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing yang menjadi acuan pelaksanaan tugas.
Tak hanya itu, pemerintah mengawasinya melalui aplikasi platform kerja digital, seperti e-office, sistem manajemen kinerja, hingga aplikasi kolaborasi daring.
ASN turut wajib menyampaikan laporan kerja harian atau mingguan pada atasan langsung.
Lalu, atasan bertanggung jawab untuk memastikan disiplin kerja tetap berjalan meski pegawai bekerja dari lokasi yang fleksibel.
Jika ditemukan penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin, pemerintah menegaskan pembinaan hingga penegakan aturan tetap dilakukan.
“Jika ada penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin, ASN terkait mendapat pembinaan maupun penegakan disiplin sesuai ketentuan,” tegas Rini.
Tag: #tiap #jumat #pengawasan #atasan #jadi #kunci #keberhasilan #output