KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Berapa Nilai yang Harus Dilaporkan?
Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
07:36
28 Januari 2026

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Berapa Nilai yang Harus Dilaporkan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini disebutkan penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Kemudian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi.

Baca juga: Pengertian Gratifikasi dan Contoh Kasusnya

Dilansir dari akun resmi Instagram KPK @official.kpk, Rabu (28/1/2026), terdapat sejumlah perubahan gratifikasi, berikut daftarnya:

1. Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

  • Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000 setiap pemberi;
  • Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

2. Laporan gratifikasi yang telah lewat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima pelapor ditetapkan sebagai milik negara.

Baca juga: Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya

3. Penandatangan SK Gratifikasi berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap selama lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

5. Tugas unit pengendalian gratifikasi di antaranya, yakni menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi. Kemudian memelihara barang titipan hingga penetapan status, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

Kemudian, melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi, mendorong penyusunan ketentuan internal instansi, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi, serta.mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Tag:  #terbitkan #aturan #baru #pelaporan #gratifikasi #berapa #nilai #yang #harus #dilaporkan

KOMENTAR