Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengungkap sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menima "uang panas" terkait perkara ini.
Sidang pada Selasa (27/1/2026) kemarin, misalnya, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek Harnowo Susanto mengaku menerima Rp 250 juta ketika mengunjungi gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.
“Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang. Di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, uang Rp 250 juta ini diterima dari seseorang bernama Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Baca juga: Eks PPK Kemendikbudristek Terima Rp 250 Juta Saat Survei Gudang Vendor Chromebook
Angka yang diakui Harnowo ini sedikit berbeda dari uraian surat dakwaan.
Berdasarkan dakwaan awal jaksa, Harnowo diduga menerima uang senilai Rp 300 juta.
Selain Harnowo, kesaksian serupa juga disampaikan eks PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek Suhartono Arham yang pernah menerima sejumlah mata uang asing, tepatnya, 7.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Suhartono menjelaskan, uang ini diterimanya dari sesama PPK SMA, Dhany Hamidan Khoir.
“Seperti yang tadi disampaikan oleh saksi Dhany, itu benar ya? Memberikan uang sebesar 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.
“Ada, pak,” jawab Suhartono.
Baca juga: Pengakuan Eks Pejabat Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS di Kasus Chromebook
Dikirim via paket Covid-19
Jaksa lalu mempertanyakan mengapa Suhartono baru mengembalikan uang tersebut saat kasus Chromebook masuk penyidikan pada 2025.
Padahal, penerimaan uang itu terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Suhartono berdalih, uang itu diterimanya dalam sebuah paket perlengkapan Covid-19 yang rutin dikirimi kementerian.
Ia menyebutkan, di antara masker, hand sanitizer, dan vitamin penjaga imun, terselip uang 7.000 dollar AS.
“Direktorat kami itu kan pada saat karena masa Covid, itu sebulan sekali biasanya itu ada pembagian paket untuk Covid-19, Pak. Di dalamnya ada hand sanitizer, ada vitamin, masker dan sebagainya,” kata Suhartono.
Keberadaan uang itu baru diketahui setelah boks itu dibuka di rumah.
Dua atau tiga hari kemudian, Suhartono sempat bertemu dengan Dhany untuk mengkonfirmasi uang itu berasal dari vendor peralatan TIK, termasuk penyedia Chromebook.
Baca juga: PPK Kemendikbudristek Akui Terima 7.000 Dollar AS Via Paket Vitamin Covid-19
Dalam sidang, jaksa juga sempat mencecar Dhani terkait pembagian dollar yang dilakukannya.
Awalnya, jaksa menyinggung soal uang 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta yang diterimanya dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Dhany menjelaskan, uang dollar AS itu dibagikannya kepada dua orang lain, yaitu Suhartono sebanyak 7.000 dollar AS dan eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto sebanyak 7.000 dollar AS.
Sementara, Dhany mendapatkan sisanya, yaitu 16.000 dollar AS.
Jaksa sempat menanyakan soal uang Rp 200 juta yang diserahkan Susy.
“Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 juta?” tanya jaksa.
Dhany mengatakan, uang itu digunakan untuk operasional kantor.
Baca juga: Eks Direktur Kemendikbud Dapat Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS dari Vendor Chromebook
Melenggang bebas
Kesaksian Dhany, Suhartono, Harnowo ini menambah daftar panjang pejabat kementerian yang menerima uang proyek Chromebook tapi masih melenggang bebas.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto juga disebut menerima aliran uang.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.
Dugaan aliran dana ini sempat disorot oleh kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody, kuasa hukum Nadiem, dalam sidang pada Senin (19/1/2026).
Sutanto yang ditanya oleh Dody mengaku tahu akan peraturan itu dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.
Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.
Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ngaku Terima Uang tetapi Hanya Jadi Saksi, Pengacara Nadiem: Itu Lucunya
Menurut Dody, saksi-saksi ini semestinya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.
“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.
Belakangan, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengaku telah melaporka tiga orang saksi kasus Chromebook ke KPK atas tuduhan menerima gratifikasi.
“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang, Senin (26/1/2026).
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Baca juga: Pihak Google Pernah Surati Muhadjir Effendy, Minta Ubah Spek Lelang
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
Baca juga: Di Sidang, Pihak Google Sebut Sudah Kerja Sama dengan Gojek Sebelum Nadiem Jadi Menteri
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pejabat #kemendikbud #ramai #ramai #terima #duit #chromebook #tetapi #diproses #hukum