Baru Dua Kota, Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri Akan Digratiskan di Sekolah Swasta
Petugas membantu warga mencari informasi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Posko Pelayanan SPMB di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
08:40
20 Juni 2025

Baru Dua Kota, Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri Akan Digratiskan di Sekolah Swasta

- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dimulai di sejumlah daerah. Perkuat pengawasan pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terjunkan tim pemantau ke sekolah-sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengungkapkan, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan validasi data di empat jalur SPMB. Baik itu jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, termasuk juga mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi.

Seluruh pemerintah daerah sejatinya telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Yang mana, saat ini, lebih 50 persen pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi.

“Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025,” tutur Gogot di Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut dia, sejauh ini pelaksanaan SPMB di daerah-daerah tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Informasi ini diperoleh dari laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi yang disampaikan dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025. Adapun kendala-kendala teknis yang muncul di awal pun telah ditangani.

Meski begitu, Gogot mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan SPMB di daerahnya masing-masing. Apabila menemukan pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkan. Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id. Masyarakat juga bisa datang langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat untuk mengadukannya.

Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB. salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan. Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB. “Selain itu, ditegaskan pula untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, implementasi SPMB yang inklusif juga telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, misalnya. Dalam pelaksanaan SPMB 2025 inj, pemkot telah menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

“Jadi ketika murid-murid itu tadi tidak keterima di sekolah negeri, mereka akan tersalurkan ke sekolah-sekolah pendamping yang sudah bekerja sama dengan kami,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni.

“Kami juga punya bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang tidak keterima di negeri,” sambungnya.

Deden menguraikan, di Tangerang Selatan terdapat 24 SMP negeri dengan daya tampung 7 ribu siswa. Sementara itu, tren setiap tahunnya, dari 25 ribu lulusan SD, 12 ribu di antaranya mendaftar ke sekolah negeri. Sehingga ada selisih sebanyak 5 ribu siswa.

“Ini solusi kami untuk akses pendidikan bagi warga Tangsel tanpa terkecuali,” ujarnya.

Dalam menjalin mitra, Sekolah swasta juga sudah terverifikasi sejak awal. Pihaknya pun menekankan agar sekolah swasta meningkatkan kualitasnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Irpan Maidelis, Kepala Bidang Pembinaan SMP, menyebutkan bahwa Pemkot Pekanbaru telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 16 sekolah swasta. sehingga, Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan langsung ditampung di sekolah-sekolah tersebut.

Bukan hanya itu, mereka juga dibebaskan dari seluruh biaya, dan status pembiayaan mereka disamakan dengan siswa di sekolah negeri."Status pembiayaannya nanti sama dengan sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Jadi tidak ada diminta biaya, baik SPP, ujian, dan biaya lainnya. Gratis sama dengan sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru,” tegasnya. (mia)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #baru #kota #siswa #yang #tidak #diterima #sekolah #negeri #akan #digratiskan #sekolah #swasta

KOMENTAR