Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, hingga masyarakat luas dalam persidangan yang menjadikannya sebagai terdakwa. (Antara)
17:48
18 Juni 2025

Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah

Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti sempat terbata-bata, suaranya terdengar bergetar saat membacakan putusan terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zarof Ricar menjadi pesakitan di kursi terdakwa terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Rosihan dengan suara yang bergetar menahan tangis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, pertimbangan memberatkan lainnya ialah perbuatan Zarof dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bersifat serakah.

"Perbuatan Terdakwa menunjukan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar Rosihan.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan vonis ialah Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Kemudian, Zarof juga disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 16 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. [Suara.com/Dea]Suasana sidang pembacaan vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. [Suara.com/Dea]

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Sebab, Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, Zaeof juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa selama terdakwa dalam tahanan dikurangikan pidana untuk seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan,” ujar Rosihan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambah dia.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun Penjara

Sebelimnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.

Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bergetar #suara #hakim #rosihan #bacakan #vonis #tahun #bagi #zarof #ricar #sebut #sifat #serakah

KOMENTAR