



Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, KPK Sambut Positif dan Berharap Bisa Segera Diekstradisi ke Indonesia
- Otoritas penegak hukum Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Dengan demikian, penahanan terhadap Paulus Tannos dapat terus dilanjutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos. KPK berharap, Paulus Tannos bisa segera diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).
"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," sambungnya.
KPK mengharapkan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat berjalan lancar. Sehingga, Paulus Tannos bisa menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," harap Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan sampai saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk bisa membawa Paulus Tannos menjalani proses hukum di Indonesia.
"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," tegasnya.
Adapun, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po merupakan buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura, pada Januari 2025. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Tag: #singapura #tolak #permohonan #penangguhan #penahanan #paulus #tannos #sambut #positif #berharap #bisa #segera #diekstradisi #indonesia